Ketua LCKI dan Wali Murid Sambut Baik Surat Edaran Kadisdik Larangan Wisuda TK, SD, SMP dan SMA Sederajat di Kota Subulussalam 

Indonesiainvestigasi.com

 

KOTA SUBULUSSALAM– Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam menyambut baik kebijakan Dinas Pendidikan Kota Subulussalam yang melarang wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMP, SD dan TK. Saya juga selaku wali murid setuju bahwa kelulusan seharusnya tidak membebani wali murid dengan biaya tambahan, seperti iuran untuk acara perpisahan atau penyewaan pakaian khusus.

 

Bacaan Lainnya

Saya sering berdiskusi di warung kopi sama wali murid di sekitar Kota Subulussalam mereka sangat bersyukur terhadap larangan Dinas Pendidikan Kota Subulussalam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/162/75.102/2025 perihal pelaksanaan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan di wilayah Kota Subulussalam.

 

Kami selaku wali murid menyarankan agar seluruh kepala sekolah dapat menjalankan surat edaran kepala dinas pendidikan Kota Subulussalam dan silahkan mencari agenda yang lain untuk acara perpisahan sekolah yang tidak memberatkan wali murid. Sebagai ganti Wisuda.

 

“Saya menyarankan kepada kepala sekolah yang ada di wilayah Kota Subulussalam agar menjalankan surat edaran kepala dinas pendidikan Kota Subulussalam itu, sebetulnya pada intinya instruksi itu agar sekolah-sekolah melakukan efisiensi dan tidak memberikan beban kepada siswa,” kata Edi Suhendri, SKM, Sabtu (16/5/2025).

 

Ketua LCKI Kota Subulussalam ini yang juga selaku wali murid sangat bersyukur, edaran tersebut keluar lebih awal dan menyarankan kepada kepala sekolah bisa melakukan persiapan alternatif kegiatan momen kelulusan bagi para siswa dengan baik.

 

Edi Suhendri, SKM selaku Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, menilai kebijakan yang dilakukan kepala dinas pendidikan Kota Subulussalam melalui surat edaran nya itu sebagai langkah positif apabila benar-benar bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, khususnya mereka yang ekonominya terbatas.

 

Kita memahami jika kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Jika kebijakan ini berlaku di wilayah Kota Subulussalam, saya mendukung betul langkah tersebut dengan catatan juga perlu adanya program pengganti yang tetap menghargai prestasi siswa serta memberikan pengalaman belajar di luar kelas

 

Edi Suhendri juga menyarankan kepada kepala dinas pendidikan Kota Subulussalam agar ada nya adanya larangan sekolah menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah maupun hotel. Sebab hal tersebut pasti membutuhkan biaya tinggi dan akan membebani keuangan sekolah maupun wali murid.

 

“Saya rasa di sekolah sudah cukup, apalagi anak-anak selama tiga tahun menghabiskan hari-harinya di sekolah. Tentu akan lebih berkesan ketika perpisahan itu di sekolah,” jelasnya.

 

Sementara itu salah seorang wali murid, Abu Ramli menyambut baik munculnya larangan wisuda untuk jenjang SMA sederajat. Purnawiyata ala wisuda sarjana hanyalah kegiatan seremonial yang cenderung kurang efektif bagi sekolah SMA dan SMK sederajat.

 

“Saya rasa ini kebijakan bagus. Kita tahu selama ini memang selalu ada tarikan uang pada saat mau kelulusan, bahkan kalau acaranya di hotel iurannya juga semakin banyak,” kata Abu Ramli.

 

Pihaknya berharap, instruksi Kadisdik Aceh di bulan yang lalu agar dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah SMA dan SMK Sederajat. Sehingga para orang tua dan siswa bisa tenang melewati momen perpisahan sekolah.

 

Selama Libur Sekolah

“Ini tentu akan meringankan beban, apalagi yang mau melanjutkan kuliah,” ujarnya.

 

Namun, pihaknya masih menyimpan kekhawatiran jika sekolah mencari celah untuk menarik pungutan dengan alasan yang lain. “Jangan sampai hak baik itu masih diakali dengan iuran lain. Ya barang kali kenang-kenangan atau yang lainnya,” imbuhnya.

 

Abu Ramli juga menambahkan selaku wali murid. Momen wisuda bagi jenjang SMA/SMK sederajat selama ini tidak pernah lepas biaya.

 

“Dulu waktu purnawiyata anak saya, minimal ya Rp 500 ribu keluar, untuk sewa baju, photo bersama dan iuran lainya. Untuk iurannya waktu itu kurang Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu atau berapa gitu,” kata Abu Ramli

 

Kami sangat bersyukur jika larangan itu bisa diterapkan di seluruh sekolah, sehingga orang tua tidak lagi dibebani biaya saat lulusan sekolah.

 

“Semoga benar-benar dilaksanakan, ini anak saya yang satu juga masih SMK,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan surat edaran larangan wisuda. Surat edaran itu, bernomor 400.3.8/5345, ditandatangani oleh Marthunis, ST., D.E.A. Edaran ini melarang sekolah di Aceh untuk mewajibkan kegiatan wisuda dan mengutip biaya untuk keperluan wisuda.

 

 

Jusmadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *