Indonesia Investigasi
Lampung Selatan – Untuk menguatkan pemahaman dan kemampuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Hotel and Resort kahai Beach, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (1/10/2024).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan. Ketua Bawaslu Wazaki diikuti seluruh dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
Wazaki menegaskan pentingnya jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi tahapan pemilu yang semakin berat ini harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang menjadi kewenangannya setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
Guna menambah wawasan dan memantapkan langkah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menghadirkan Ketua Ikatan wartawan Online Indonesia Hari Prasetyo Wibowo selaku sebagai narasumber yang menyampaikan materi “Peran Penting Pers/Jurnalis Dalam PILKADA Serentak Tahun 2024”.
Menurutnya, terdapat 7 Peran Penting Pers Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya kabupaten Lampung Selatan.
“Terdapat 7 Peran Penting dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, diantaranya :
1. Menjamin Transparansi Proses Pilkada.
2. Menyuarakan Kepentingan Publik.
3. Mengawasi Pelanggaran dan Kecurangan.
4. Memberikan Pendidikan Politik.
5. Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada.
6. Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat.
7. Menangkal Hoaks dan Disinformasi.” Ucap Hari saat memberikan materi.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Wartawan adalah seseorang yang bekerja mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, kemudian menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media massa.
“Di undang-undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 sampai 5. Bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan di pasal 6 ayat 4 menyebutkan Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan,” tambahnya.
Ketua DPD IWO INDONESIA Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan bahwa Pers/Jurnalis harus bersifat independen tidak boleh keberpihakan terhadap salah 1 paslon.
“Pers/Jurnalis harus bersifat independen tidak boleh keberpihakan terhadap 1 paslon, apalagi sudah terdaftar di KESBANGPOL karena salah satu syaratnya membuat surat pernyataan tidak berafiliasi terhadap partai politik ataupun politik. Disitu sudah jelas dan sudah ada aturannya,” Pungkas Hari Prasetyo dengan tegas. (*)
Jurnalis muda