Yogyakarta, DIY – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DIY menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Dinas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Polda DIY terhadap tambang yang tidak memiliki izin di Kalurahan Watugajah, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anton Nurcahyono, dalam pernyataannya pada Sabtu (09/03/2024) di Kantor Sekretariat Jalan Ngawen Nglipar Padukuhan Mojosari RT 04/09, Kapanewon Nglipar, menyerukan agar pemerintah terkait, terutama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi dan Polda DIY, segera menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tambang di Watugajah yang belum jelas status izinnya.
Menurut Anton, aktivitas penambangan yang dilakukan beberapa oknum penambang telah menimbulkan kegelisahan di Wilayah Watugajah dan sekitarnya. Dia menekankan perlunya solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak, serta klarifikasi terkait status izin tambang kepada warga sekitar.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan juga menjadi perhatian serius. Anton menyebut bahwa akses jalan rusak parah akibat dampak dari penambangan, yang dapat merugikan perekonomian masyarakat sekitar.
Anton berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dinas propinsi, terutama bidang ESDM, dan Polda DIY, mengambil langkah tegas dalam menangani dampak negatif tambang di Wilayah Watugajah. Dia menyoroti perlunya kejelasan terkait izin tambang dan menekankan perlunya penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran lingkungan.
Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa pengurus DPW IWOI DIY akan melakukan audensi dengan Gubernur DIY dan Kapolda DIY untuk menindaklanjuti permasalahan seputar tambang di wilayah tersebut, khususnya di Kalurahan Watugajah dan Serut.
(Arief)