Tangerang, Banten – Bondi bukan nama sebenarnya adalah wartawan media online yang tergabung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Pada tanggal 6 Mei 2024 dirinya mendapatkan kekerasan pada saat melakukan liputan investigasi, sehingga saat ini dirinya meminta kepada Ketua GWI DPD Provinsi Banten beserta jajarannya untuk terus mengawal proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota agar para pelaku pengeroyokan beserta mafia BBM solar subsidi segera ditangkap.
“Saya selaku korban meminta kepada Ketua GWI DPD Provinsi Banten beserta jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucapnya (11/5/2024).
Ditempat terpisah Syamsul Bahri selaku ketua GWI DPD Provinsi Banten meminta agar Kapolres Metro Tangerang Kota segera memerintahkan anggotanya untuk memberantas dan menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.
“Kita dengan Kapolres mitra yang baik, dan kita meminta Kepada Kapolres untuk segera mempercepat kasus yang menimpa wartawan yang tergabung di GWI DPD Provinsi Banten,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Syamsul bahwa para pelaku mafia BBM solar subsidi sudah jelas melakukan tindakan pidana yaitu menghalangi tugas wartawan.
“Sudah jelas, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Syamsul.
Menurut Syamsul bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Bondi wartawan yang tergabung di GWI DPD Provinsi Banten, dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan harus memperoleh perlindungan hukum, semoga saja para pelaku usaha solar ilegal segera ditangkap,” ujarnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. GWI DPD Provinsi Banten
(M. Aqil Bahri, S.H)