Ketua FPK Aceh Tamiang Tanggapi Polemik Pemdes dan Masyarakat Bandar Setia

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Ketua Front Penegak Keadilan (FPK) Kabupaten Aceh Tamiang, Ahmad Ruslim sesalkan dan sangat sayangkan perilaku, sikap, dan tindakan Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Tamiang Hulu, Supardi terkesan arogan, diskriminatif, dan egois pimpin pemerintahan desa (Pemdes).

Hal itu dinyatakan Ketua FPK Aceh Tamiang kepada media menyikapi polemik dan konflik sedang terjadi di Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang dewasa ini dimana menjadikan masyarakat bangkit menentang pemerintah desa mereka anggap berpotensi sewenang-wenang.

“Konflik ini sebenarnya diawali dari sikap dan tindakan arogansi Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi dalam memimpin pemerintahan dan melayani masyarakat disinyalir tidak indahkan aturan dan sumpah jabatannya,” ujar Ahmad Ruslim.

Bacaan Lainnya

Ruslim menilai, alasan Datok Supardi berkedok lakukan evaluasi terhadap aparatur desa serta ikut campur terhadap sistem kelembagaan desa bukan kewenangan nya itu adalah indikasi kesalahan fatal dan hanya berupaya diskriminatif terhadap lawan politik pada waktu pemilihan barangkali.

“Masyarakat Desa Bandar Setia akan membuktikan secara jelas dan akan melaksanakan hak pengawasan terhadap anggaran negara dititipkan melalui anggaran pendapatan belanja kampung (APBK) atau secara nasional disebut APBDes dan hak masyarakat itu diatur dalam Regulasi,” papar Ahmad Ruslim.

Lanjut Ketua FPK Aceh Tamiang tersebut, praktik dan perbuatan diduga dilakukan dibelakang layar oleh Datok Supardi juga diketahui masyarakat, dimana ditemukan dugaan titipan anggaran disinyalir melanggar hukum ke pihak instansi terkait di kabupaten.

“Apakah ini sebagai feedback untuk Pemdes dapat bersikap atau bertindak terkesan melanggar hukum di desanya, karena semua perbuatan diduga melanggar hukum oleh Datok Supardi bersama oknum kroni nya akan dibeking instansi tersebut,” tanya ketua FPK melalui rilisnya.

Tambah Ruslim, Aceh Tamiang semakin terkesan bobrok dan hancur-hancuran jika ini terus menerus dilegalkan sehingga potensi praktik korupsi berjamaah lancar dan tidak tersentuh hukum karenanya.

“Kami minta kepada pemerintah pusat untuk hentikan semua praktik dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa tersebut dihentikan demi menyelamatkan anggaran negara dari potensi korupsi berjamaah,” harap ketua FPK Aceh Tamiang.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *