Tukang Bawang, Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK GPI) Kabupaten Tulangbawang berencana untuk mengajukan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung terkait adanya dugaan pungutan liar di Rutan Kelas II B Menggala.
“Kami akan melaporkan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan yang terjadi di Rutan Kelas II B Menggala, yang telah menjadi sorotan media, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung agar dapat diusut tuntas,” ungkap Junaidi Romli kepada media, Minggu (17/03/2024).
Junaidi menegaskan bahwa selain dugaan pungutan liar pada tahanan mapenaling, juga terdapat indikasi dugaan lain yang melanggar prosedur yang akan dilaporkan.
“Kami telah membentuk tim investigasi LPK GPI untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak terkait agar oknum yang terlibat dapat diproses sesuai prosedur,” tegas Junaidi.
Sebelumnya, muncul dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Menggala, Kabupaten Tulangbawang, yang diduga dilakukan oleh kepala kamar kepada oknum petugas Rutan setempat.
Salah satu narasumber yang masih merahasiakan identitasnya mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pungutan liar dengan tarif 100 hingga 200 ribu rupiah per kepala per bulan bagi tahanan baru di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Tahanan baru yang sudah divonis namun tidak ingin dipindahkan ke blok tahanan, diduga harus membayar sejumlah uang agar tetap berada di kamar mapenaling. Ada sekitar 50 orang yang telah membayar, dengan tarif 100 hingga 200 ribu rupiah per kepala, dan juga ada pembayaran tambahan untuk meminta masuk ke kamar tertentu,” ungkap sumber tersebut.
Proses pembayaran dilakukan melalui negosiasi antara tahanan baru dengan PK (Tahanan/red), kemudian diserahkan kepada petugas Rutan yang disebut berinisial FT dan PJ.
“Ini melibatkan negosiasi antara tahanan baru dan PK di kamar, dan uangnya kemudian diberikan kepada petugas Rutan yang menjadi wali mereka. Ada oknum pegawai Rutan yang terlibat dalam memfasilitasi hal ini, termasuk pegawai dengan inisial E,” jelasnya.
(Irfan Fajri)