Ketua BUMDes Way Tias Diduga Tuduh Wartawan Terima Suap dan Buat Laporan Palsu

Indonesiainvestigasi.com

Pesisir Barat, Lampung – Penggunaan Anggaran Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon ( Desa) Way Tias Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat – Lampung patut untuk di pertanyakan.

Kekecewaan Anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Warga tentang pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana BUMDes yang dipergunakan untuk :

1. Pembelian sapi betina warna putih senilai Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dan

Bacaan Lainnya

2. Pembelian sapi jantan warna hitam senilai Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah).

3. Grand Total Pembelian Sapi Bentina Dan Sapi Pejantan Sebesar Rp. 13.000.000,00 (Tiga Belas Juta Rupiah).

4. Biaya pembuatan bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggung jawaban (SPJ) sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

5. Biaya Penyuluhan Hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

6. Biaya Pembuatan Kandang (Tempat) sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

7. Sebagaimana diktum 6 (Enam) diatas, bahwa sudah 2 (dua) Tahun kandang sapi tersebut belum ada wujudnya.

Kekecewaan Anggota dan Warga bertambah lagi setelah mendapat informasi bahwa ada biaya damai dengan awak media sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

Salah satu awak media yang memberitakan permasalahan sapi dengan insial “L” , saat dikompermasi oleh Tribuanamuda.com, pihaknya berani bersumpah tidak pernah menerima uang damai sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dari Ketua BUMDes Pekon Way Tias, Sabtu (01/02/2025)

Besarnya biaya yang diperuntukkan untuk pembelian sapi, pembuatan SPJ dan Biaya Penyuluhan Hukum menurut anggota dan warga tidak masuk akal, ditambah lagi ada biaya perdamaian, ini lebih tidak masuk akal lagi di kami.

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Inisial “A” dengan nomor kontak +62 838-6066-XXX saat dihubungi untuk kepentingan dan tugas dalam menjalankan profesi mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu pemberitaan/publikasi di Tribunamuda.com, lewat Surat Elektronik Sambungan Telepon Seluler Via WhatsApp Perihal permohonan press rilis / hak jawab terkait penggunaan Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Way Tias untuk pembelian 2 (dua) ekor sapi dan mempertanyakan kepada Ketua BUMDes, dasar hukum dan kebenaran dari :

1. Biaya Pembuatan SPJ

2. Biaya Penyuluhan Hukum

3. Kandang Tidak Dibuat

4. Biaya Perdamaian Awak Media

Sampai berita ini diterbitkan nomor kontak Ketua BUMDes +62 838-6066-XXX tidak bisa dihubungi dan pesan WhatsApp Cek List 1(satu).

Terkait masalah tersebut Awak media Tribuanamuda.com membuat tembusan Surat Elektronik Sambungan Telepon Seluler Via WhatsApp kepada Yth PJ Peratin Pekon Way Tias dengan nomor kontak +62 812-7207-XXXX, pesan disampaikan dan dibaca pada Puku 12.33 WIB kepada Yth PJ Peratin Pekon Way Tias, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban atau sanggahan dari yang bersangkutan.

Media Tribuanamuda.com hanya memberitakan untuk di konsumsi dan diketahui oleh publik, kebenaran atau kesalahan bukan hak media yang menentukan, yang berhak menentukan kebenaran dan kesalahan adalah Hak Aparatur Penegak Hukum ( APH).

Adanya berita ini diharapkan pihak – pihak yang terkait ataupun Apartur Penegak Hukum ( APH) di Kabupaten Pesisir Barat untuk turun langsung mengecek kebenaran yang ada dilapangan, untuk menyelesaikan permasalah ini.

Bila mana ada yang keberatan dalam pemberitaan ini, di persilahkan untuk memberikan hak jawab.

Tunggu edisi berikutnya penelusuran penelusuran Media Tribuanamuda.com.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *