Ketahui Haknya Dialihkan Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Kakek Saimin Lapor Polisi

Oplus_0

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Pada rapat umum antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang dengan masyarakat di Balai Desa Komplek kantor desa setempat, warga bongkar dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) oleh Datok Penghulu Kampung Supardi.

Informasi berhasil dihimpun media ini, Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi diduga telah lakukan upaya penyalahgunaan dan penyelewengan beras Bansos cadangan pangan milik masyarakat miskin 4 (empat) kepala keluarga (KK).

Saimin, warga Dusun Karang Rejo Desa Bandar Setia baru mengetahui dirinya salah satu KK penerima manfaat bansos tersebut saat dibongkar oleh para tokoh masyarakat bahwa dirinya penerima bansos cadangan pangan, menurut Winaryo, Kadus Karang Rejo, beras Bansos jatah Saimin diduga sudah diambil oleh perangkat desa disinyalir atas intruksi Datok Penghulu Supardi.

Bacaan Lainnya

Setelah ketahui dirinya, salah satu penerima beras bansos cadangan pangan program presiden itu, Saimin merasa dirinya terindikasi dizalimi dan terkesan perlakukan sewenang-wenang oleh Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi.

“Saya tidak terima kalau saya diperlakukan sewenang-wenang oleh Datok Penghulu Supardi, saya tidak mau terima kalau beras jatah saya beberapa bulan lalu baru sekarang mau dikasih, itupun karena terbongkar pada rapat umum di Balai Desa itu, jika tidak mungkin telah digelapkan punya saya itu,” ujar Saimin kepada media, Senin (06/05/24).

Saimin, dikenal sebagai warga luar biasa dan tangguh sebagai patriot bela negara di Desa Bandar Setia, ia mantan anggota pertahanan sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa setempat, merasa sangat tega Datok Penghulu Supardi perlakukan dirinya seperti itu, “Sangat cukup pengabdian saya kepada desa ini, itu balasan Datok Supardi kepada saya,” ucap Saimin.

“Saya tidak mau dibuat sesuka hati Datok Penghulu Supardi, saya siap bawa masalah ini ke ranah hukum karena menurut sepengetahuan saya bahwa perbuatan itu berpotensi melanggar hukum,” kata Saimin tegas.

Sambungnya, negara ini negara hukum dimana semua ada aturan ditetapkan pemerintah termasuk untuk pelaksanaan pemerintahan kampung, untuk itu Datok Penghulu Kampung Supardi tidak boleh berbuat terkesan seenak hatinya.

“Saya sudah laporkan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan beras Bansos sebagai jatah saya disinyalir tidak disalurkan sesuai waktu dan terindikasi bermodus dugaan penggelapan,” jelas Saimin.

Tambah Kakek Saimin, ternyata kini terungkap sudah bahwa bansos program cadangan pangan berbentuk beras berlabel Bulog itu dialihkan kepada warga masih berstatus penduduk Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau saat itu, tanggal 07 Februari 2024 urus pemindahan ke Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Winaryo, Kadus Karang Rejo Desa Bandar Setia membenarkan hal tersebut terjadi di desa mereka, diduga atas perintah Datok Supardi kepada perangkatnya, “Saya bersedia sebagai saksi jika kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan bansos untuk masyarakat miskin itu,” kata Winaryo.

Menurut Kadus Karang Rejo itu, “Semua ini saya lakukan dan saya ungkap semua demi kebaikan dan keadilan di kampung kami atas perilaku dan kebijakan Datok Penghulu Supardi terkesan sewenang-wenang dalam memimpin pemerintah desa,” paparnya.

Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi dikonfirmasi awak media via WhatsApp miliknya tidak merespon isi konfirmasi wartawan, hanya bertanya kepada wartawan, “Kapan ada waktu untuk bertemu hanya sering dan duduk aja,” jawab Datok Supardi.

Saat dikonfirmasi berikutnya, Datok Supardi juga tidak berikan penjelasan dan keterangan apapun juga kepada awak media terkait dugaan kasus tersebut, hanya jawab, ” Iya pak, saya sudah dengar,” demikian jawabnya singkat.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *