Indonesia Investigasi
Penulis : Sarifuddin
Jakarta – Membahas tentang keputusan Pleno Dewan Pers mengenai konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dewan Pers memutuskan untuk menahan penggunaan kantor PWI Gedung Dewan Pers dan tidak memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Pada tanggal 29 September 2024, Pleno Dewan Pers mengeluarkan keputusan terkait konflik internal PWI. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 dan mengacu pada beberapa surat permohonan dari PWI.
Dalam keputusan tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa penggunaan kantor PWI Gedung Dewan Pers tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Selain itu, Dewan Pers juga tidak memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri dan tidak memberikan fasilitasi dari Dewan Pers.
Dalam hal Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik.
Dewan Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan oleh semua pihak terkait. Keputusan ini diharapkan dapat membantu dalam menyelesaikan konflik internal PWI sehingga organisasi ini dapat kembali fokus pada misi dan visinya.
Jumardin