Indonesia Investigasi
Pidie Jaya, Aceh – Keputusan resmi menteri dalam negeri tentang pemberhentian dengan hormat penjabat bupati Pidie jaya yang dibacakan oleh sekretaris Dawan perwakilan rakyat daerah (DPRK) Pidie jaya sebagai berikut:
Menimbang dan seterusnya, memutuskan menetapkan
1. memberhentikan Dengan hormat saudara H.Teuku Ahmad Dadek SH MH kepala badan perencanaan pembangunan daerah Aceh sebagai Pj Bupati Pidie Jaya disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama membantu jabatan tersebut.
2. dan seterusnya salinan dan seterusnya ketika keputusan menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2025 Menteri Dalam Negeri tentang itu karena keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100. 2. 1. 3 _ 223, tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah terletak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025 2030 di kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Menteri Dalam Negeri menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya memutuskan menetapkan
1 mengesahkan pengangkatan H. Sibral Malaysi sebagai Bupati Pidie Jaya masa jabatan tahun 2025-2030 dan kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan.
Perundang-undangan
2. Hasan Basri ST, MM sebagai wakil Bupati Pidie Jaya masa jabatan tahun 2025-2030 dan kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sebagai wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kedua Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada dihukum ke-1 memegang jabatan selama 5 tahun ketiga keputusan Mentri Dalam Negeri, ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan salinan dan seterusnya petikan keputusan menteri, ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2025 Mentri Dalam Negeri Muhammad tito karnavian.
Reporter
Arjuna fahlevi