Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara – Sikap bungkam Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Panai Tengah memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga 18 Februari 2026, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, meski sejumlah pihak mengaku telah berupaya meminta penjelasan.
Keengganan memberikan keterangan tersebut memunculkan dugaan dan kecurigaan di tengah publik. Sejumlah warga menilai, transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan kewajiban yang melekat pada setiap satuan pendidikan negeri, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan sepenuhnya untuk mendukung proses belajar mengajar.
Dugaan Kejanggalan dalam Rincian Anggaran.
Berdasarkan data yang beredar di kalangan masyarakat, terdapat beberapa subbidang penggunaan Dana BOS yang menjadi sorotan dan diduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan nya. Antara lain beberapa subbidang sebagai berikut.
Tahun Anggaran 2024:
– Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp 121.270.500
– Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 78.054.600
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 17.550.120
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 48.523.000
Tahun Anggaran 2025:
– Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 84.900.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 29.882.750
– Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 86.496.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 51.540.282
– Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 20.861.968
Sejumlah warga mempertanyakan proporsi dan realisasi dari anggaran tersebut.
Publik menilai perlu adanya penjelasan rinci mengenai bentuk kegiatan, bukti pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik sesuai prinsip akuntabilitas.
“Dana BOS itu bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu bungkam,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Aktivis Mahasiswa Angkat Bicara
Sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa. Idris Siregar, seorang aktivis mahasiswa di Labuhanbatu, secara tegas meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau hal itu memang harus dipertanggungjawabkan, bang. Dalam setiap penggunaan dana BOS seharusnya ada keterbukaan. Sebenarnya nggak mesti seperti itu sikap kepseknya kan bang, bungkam terhadap hal-hal seperti ini,” tegas Idris Siregar kepada awak media, 18 Februari 2026.
Idris menambahkan, transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum. Ia menilai, jika kepala sekolah tidak memberikan klarifikasi yang memadai, maka wajar apabila publik meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
“Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat memeriksa kepsek SMP N 1 Panai Tengah. Ini untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Desakan Transparansi dan Pemeriksaan.
Publik menegaskan bahwa dugaan kejanggalan bukanlah vonis, melainkan bentuk kekhawatiran atas kurangnya keterbukaan. Dalam sistem pengelolaan dana BOS, sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), melaksanakan sesuai perencanaan, serta membuat laporan realisasi yang dapat diaudit.
Namun, ketika pihak sekolah memilih tidak memberikan penjelasan, ruang spekulasi pun semakin melebar. Sebagian masyarakat menduga adanya potensi penyimpangan atau indikasi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan.
“Kalau semua penggunaan dana sudah sesuai aturan, kenapa tidak dijelaskan saja secara rinci? Tunjukkan bukti, paparkan laporan, selesai persoalan,” ujar seorang wali murid.
Harapan Penegakan Hukum dan Klarifikasi Terbuka.
Masyarakat berharap agar persoalan ini segera mendapatkan titik terang. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Di sisi lain, publik juga memberi ruang kepada pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Panai Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka. Transparansi diyakini menjadi langkah terbaik untuk meredam kecurigaan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
Dana BOS sejatinya adalah instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan menjadi sumber polemik. Ketika pengelolaannya menimbulkan tanda tanya, maka pengawasan publik dan langkah hukum menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Publik kini menunggu, apakah klarifikasi akan segera diberikan, atau justru proses hukum yang lebih dulu berjalan demi memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Penulis : Chairul Ritonga







