Kepala Sekolah SD Negeri 01 Bilah Hilir Bungkam Saat Dikonfirmasi, Publik Soroti Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana BOS TA 2024–2025

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatra Utara -Sikap bungkam Kepala Sekolah SD Negeri 01 Bilah Hilir, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, menuai sorotan tajam dari publik. Kepala sekolah yang diketahui bernama Nursyah Siregar dinilai tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.

 

Bacaan Lainnya

Pada 26 Maret 2026, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan berupaya meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan beberapa subbidang kegiatan dalam penggunaan Dana BOS. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan disebut tidak memberikan jawaban maupun sanggahan terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan.

 

Sikap diam tersebut memicu kecurigaan publik. Bahkan, sebagian warga menilai kepala sekolah terkesan bungkam bak seperti boneka, tanpa memberikan klarifikasi terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Publik Soroti Rincian Penggunaan Dana BOS TA 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, publik menduga adanya sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 01 Bilah Hilir.

 

Beberapa poin penggunaan dana yang menjadi sorotan antara lain:

1. Pengembangan Perpustakaan — Rp 32.040.000

Dana sebesar Rp 32.040.000 dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan. Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui kondisi sekolah, kegiatan belajar mengajar dinilai masih minim didukung buku bacaan.

Bahkan disebutkan, koleksi buku yang tersedia di perpustakaan dianggap belum mencerminkan nilai anggaran yang telah dialokasikan.

 

2. Administrasi Kegiatan Sekolah — Rp 38.421.720.

Anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 38.421.720 juga menjadi sorotan publik. Masyarakat menduga adanya ketidaktepatan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Beberapa pihak mempertanyakan rincian penggunaan dana, termasuk transparansi terhadap pengeluaran administrasi yang dinilai belum dipaparkan secara terbuka.

 

3. Kegiatan Evaluasi dan Penyediaan Multimedia

Selain itu, kegiatan evaluasi atau asesmen pembelajaran serta penyediaan alat multimedia pembelajaran juga menjadi perhatian.

Publik mempertanyakan apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar terlaksana secara maksimal sesuai dengan perencanaan anggaran.

 

Penggunaan Dana BOS TA 2025 Juga Disorot.

Tidak hanya pada Tahun Anggaran 2024, penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian serius masyarakat.

Beberapa subbidang kegiatan yang disoroti antara lain:

 

1. Pengembangan Perpustakaan — Rp 30.835.900

Pada tahun 2025, dana sebesar Rp 30.835.900 kembali dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan.

Namun, menurut informasi yang berkembang, pembelian buku bacaan dinilai masih sangat minim. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai realisasi penggunaan anggaran.

 

2. Administrasi Kegiatan Sekolah — Rp 31.325.750

Penggunaan dana administrasi sebesar Rp 31.325.750 juga diduga tidak memiliki kejelasan penggunaan secara rinci.

Publik berharap adanya transparansi dalam pelaporan penggunaan dana tersebut.

 

3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana — Rp 65.333.000

Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 65.333.000 menjadi salah satu poin paling disorot.

Sejumlah pihak menduga bahwa pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tidak menunjukkan hasil yang signifikan di lingkungan sekolah.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

4. Penyediaan Alat Multimedia — Rp 16.480.000

Pengadaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp 16.480.000 juga dipertanyakan.

Publik meminta penjelasan mengenai jenis alat yang dibeli serta keberadaan dan pemanfaatannya dalam proses belajar mengajar.

 

Publik Curigai Dugaan KKN.

Dengan berbagai temuan dan dugaan kejanggalan tersebut, publik mencurigai adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana BOS TA 2024 dan 2025 di SD Negeri 01 Bilah Hilir.

 

Masyarakat menilai bahwa dana yang bersumber dari keuangan negara seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas belajar siswa.

Namun jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara serta merugikan dunia pendidikan.

 

Diminta Transparan dan Terbuka.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa setiap pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Laporan penggunaan dana seharusnya dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat, terutama orang tua siswa dan komite sekolah.

 

Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan anggaran.

Publik Minta Kejaksaan Negeri Rantauprapat Bertindak

Dengan mencuatnya berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rantauprapat, untuk segera mengambil langkah tegas.

 

Publik berharap dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 01 Bilah Hilir terkait penggunaan Dana BOS TA 2024 dan 2025.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau tidak.

Harapan Publik: Pendidikan Harus Bersih dari Korupsi

Masyarakat berharap dunia pendidikan tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan generasi muda.

 

Dana BOS merupakan salah satu program penting pemerintah dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur.

Publik juga berharap agar pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait