Indonesia Investigasi
Negara Batin Waykanan – Kejadian yang sungguh Tak Masuk Diakal dengan membuat peraturan yang merugikan penerima manfaat bantuan pangan sapi yang bersumber dari dana desa tahun 2022 didesa srimenanti Diduga kuat DIREKAYASA Kepala Desa Srimenanti untuk mencari keuntungan dari masyarakatnya.
Waykanan dihebohkan dengan Beredarnya Sebuah Surat perjanjian penerima manfaat bantuan pangan dari desa dengan kepala desa srimenanti .
Didalam surat tersebut jelas berisi bahwa anakan sapi Pertama Milik penerima manfaat bantuan dan anakan sapi ke 2 itu milik desa, Sedangkan Indukan sapi pun tetap milik desa.
Padahal secara umum peraturan Desa lain dikecamatan negara’ batin, seperti desa purwaagung, Terdapat peraturan bahwa Indukan sapi yang Diberikan ke warga/penerima manfaat..
Tersebut akan menjadi milik warga penerima manfaat, setelah Indukan sapi Menghasilkan SEEKOR anakan yang kemudian diberikan ke Pihak Desa.
Dan setelah anakan SAPI PERTAMA diberikan ke Desa. maka seterusnya INDUKAN SAPI DAN ANAK ANAKANNYA akan menjadi pemilik mutlak penerima bantuan tersebut .
Tetapi yang terjadi DiDesa Srimenanti jauh berbeda.. Dimana indukan Sapi Tetap Milik desa Dan Anakan Nya paroan dengan desa ( 2 anak ke.satu milik penerima, anak ke Dua milik desa, Begiti seterusnya)
Atas kejadian Yang diDuga Ada unsur Rekayasa, Merugikan penerima manfaat dan Ketidak wajaran ini .Akan kami laporkan langsung ke Inspektorat Provinsi Lampung.kata Hendrik
Team