Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Menyusul pemberitaan terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pada proyek pengaspalan jalan di Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Desa Pakumbulan bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan klarifikasi dan sanggahan resmi atas sejumlah temuan di lapangan.
Kepala Desa Pakumbulan, Khumailin, menegaskan bahwa proyek pengaspalan yang dilaksanakan di wilayahnya telah berjalan sesuai dengan perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
“Perlu kami luruskan, tidak semua pekerjaan pengaspalan jalan di wilayah Desa Pakumbulan merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Ada satu titik jalan menuju area makam yang merupakan kewenangan pihak pengembang perumahan, bukan proyek desa,” ujar Khumailin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, hanya terdapat tiga titik proyek pengaspalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Pakumbulan, yakni:
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) Dukuh Kaligawe
Sumber dana: Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025
Nilai anggaran: Rp70.005.000
Volume pekerjaan: Panjang ±240 meter, lebar 2,5 meter
Rehabilitasi Jalan Aspal Dukuh Kaligawe RT 01/RW 02 hingga RW 01
Sumber dana: Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Nilai anggaran: Rp175.000.000
Volume pekerjaan: Panjang ±450 meter, lebar 2,5 meter
Rehabilitasi Jalan Aspal Dukuh Depok
Sumber dana: Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Nilai anggaran: Rp175.000.000
Volume pekerjaan: Panjang ±585 meter, lebar 2,5 meter
Khumailin menambahkan, terkait anggapan ketebalan aspal yang dinilai tipis, hal tersebut tidak bisa disimpulkan hanya dari pengamatan visual saat pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
“Pengaspalan dilakukan bertahap. Ketebalan dan kualitas sudah diatur dalam RAB dan diawasi oleh TPK serta pendamping teknis. Hasil akhir baru bisa dinilai setelah seluruh tahapan pekerjaan rampung,” tegasnya.
Sementara itu, TPK/Pelaksana Kegiatan Desa Pakumbulan juga membantah adanya pengurangan material maupun penyimpangan campuran aspal sebagaimana yang diduga.
Menurut TPK, material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, baik dari segi campuran aspal, agregat, maupun metode penghamparan dan pemadatan.
“Seluruh pekerjaan mengacu pada RAB dan petunjuk teknis dari sumber pendanaan masing-masing. Untuk pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, kami juga mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan oleh pihak provinsi,” jelas perwakilan Pelaksana.
Terkait pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), TPK mengakui adanya kelalaian di lapangan dan menyatakan telah memberikan teguran kepada pelaksana agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih diperhatikan.
“Kami sudah mengingatkan para pekerja untuk menggunakan APD sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan tidak terulang,” tambahnya.
( ARI )







