Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025). Hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial S, telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara sah dan meyakinkan.
Selain penjara, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta, yang timbul dari penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2020–2021.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan catatan kriminalnya yang bersih.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Dana desa tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
(ARI)
 








