Kepala BNN RI Resmi Lantik Kelompok Ahli untuk Mewujudkan Indonesia Bersinar

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., melantik 14 Anggota Kelompok Ahli (Pok Ahli) BNN untuk masa bakti 2024-2026, pada Jumat (1/3), di R. Moh. Hatta-Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta.

Keempat belas Anggota Kelompok Ahli BNN yang merupakan para profesional antara lain:
1. Ahwil Loetan sebagai Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri.
2. Nicolaus Eko Riwayanto sebagai Ahli Perencanaan dan Kelembagaan.
3. Akbar Faizal sebagai Ahli Hubungan Masyarakat.
4. Sahala Sutan Arifin Pangaribuan sebagai Ahli Bidang Hukum.
5. H. Suhadi sebagai Ahli Bidang Hukum.
6. Eduardus Lemanto sebagai Ahli Bidang Kerja Sama Internasional.
7. Ecep Suwardaniyasa sebagai Ahli Bidang Media Sosial.
8. Adithya P. Winata sebagai Ahli Pemberdayaan Generasi Muda.
9. Imam B. Prasodjo sebagai Ahli Bidang Sosial Pendidikan.
10. Adrianus Eliasta Meliala sebagai Ahli Bidang Kriminologi.
11. Diah Setia Utami sebagai Ahli Bidang Adiksi dan Rehabilitasi.
12. A. Kasandra Putranto sebagai Ahli Bidang Psikologis Forensik Klinis.
13. Reza Valdo Maspaitella sebagai Ahli Bidang Keuangan dan Ekonomi.
14. Yappi Willem Manafe sebagai Ahli Bidang Pencegahan Narkotika.

Para Kelompok Ahli akan memberikan telaahan dan pertimbangan terkait arah kebijakan BNN dalam mencapai Indonesia yang Bersih Narkoba (Bersinar). Sebagai policy advisors Kepala BNN RI, mereka juga bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis dalam penanganan narkotika yang didasarkan pada analisa dan kajian empiris yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap para Kelompok Ahli yang telah dikukuhkan dapat berkontribusi dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas kelembagaan yang profesional,” ujar Kepala BNN RI.

Pelantikan Kelompok Ahli BNN untuk masa bakti 2024-2026 diharapkan menjadi awal yang baik bagi suksesnya pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai tugas bersama seluruh elemen Bangsa.

(YB – Sumber BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *