Diduga Parkir Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua Menggunakan Badan Jalan di Depan Rumah Makan Bu Melly

Indonesiainvestigasi.com – Lampung Utara – antusiasme masyarakat Lampung Utara, khususnya yang berada di seputaran Kotabumi terhadap Salah satu usaha kuliner rumah makan seruit Bu Melly di jalan jendral Sudirman.

Hal ini lantas menimbulkan satu permasalahan baru, karena di depan rumah makan tersebut tampak jelas banyak kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir dengan menggunakan badan jalan.

Ditemui oleh awak media salah Seorang warga sekitar yang sedang melintas dan enggan disebutkan namanya pada Rabu tanggal 22 Januari 2025, yang memberikan keterangan bahwa parkir ini sudah terjadi sejak beberapa minggu lalu. Tentu saja hal ini akan menimbulkan permasalahan baru yang terindikasi berbahaya bagi para pengguna jalan.

Karena dengan digunakannya badan jalan untuk parkir kendaraan roda empat atau roda dua, tentu saja berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sudah semestinya dinas terkait memperhatikan hal ini berikan solusi terbaik agar tidak lagi terjadi parkir di sepanjang jalan semacam ini.

Bacaan Lainnya

Dengan tidak disediakannya lahan parkir yang memadai, lalu persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Adi Candra.

Adi Candra meminta agar pengusaha rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai. Sehingga, saat rumah makan dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan.

“Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi,” ujarnya.

Sementara menurut penjelasan pemilik rumah makan sambal Seruit Bu Melly, terkait persoalan izin parkir sedang di urus di dinas Perhubungan. Ucap Melly Kepada Awak Media.

Adi menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin rumah makan.

Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh rumah makan berdasarkan kapasitas pengunjung.

Sebagai alternatif, Adi mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran. (Ashari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *