Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba Meningkat di Sumbar, Ermawati: Orang Tua dan Sekolah Harus Bersinergi

Keterangan : Foto bersama guru dan siswa di SMPN 34 Padang .

 

Indonesia Investigasi 

PADANG — Kasus kenakalan remaja di Sumatera Barat (Sumbar) semakin mengkhawatirkan. Tawuran pelajar dan penyalahgunaan narkoba kini menjadi dua bentuk pelanggaran yang paling banyak melibatkan kalangan usia sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumbar, Ermawati, dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Menurut Ermawati, kenakalan remaja merupakan segala bentuk perilaku menyimpang yang bertentangan dengan hukum, norma, dan moral. Bahkan, banyak di antaranya sudah tidak lagi menggunakan logika sehat dalam bertindak.

Bacaan Lainnya

“Di era sekarang, kenakalan remaja sudah menjurus ke penyalahgunaan narkoba. Ini sangat berbahaya karena narkoba bisa membuat seseorang kehilangan kesadaran, bingung, dan merusak perkembangan otak, terutama pada usia remaja,” tegas Ermawati.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dapat dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau wajib menjalani rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

Selain berdampak pada kesehatan, narkoba juga menurunkan kinerja akademik dan mengganggu hubungan sosial remaja dengan keluarga maupun lingkungan sekitar.

Sumbar Masuk Enam Besar Kasus Narkoba

Berdasarkan data, Sumatera Barat sempat menempati peringkat keenam tertinggi kasus narkoba di Indonesia pada periode 2023–2024, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 15 hingga 24 tahun.

FOTO : Lokasi SMPN 34 Padang Sumatera Barat.

“Ini menunjukkan bahwa generasi muda kita berada dalam ancaman serius,” ungkap Ermawati.

Tawuran Pelajar Semakin Brutal
Selain narkoba, tawuran pelajar juga menjadi fenomena yang terus meningkat. Tawuran biasanya dipicu oleh ego kelompok, gengsi, balas dendam, hingga provokasi antargeng.
Dampak dari tawuran tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga menyebabkan luka berat, bahkan kematian.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 358 KUHP tentang ikut serta dalam perkelahian yang mengakibatkan luka atau kematian

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana anak usia 12–18 tahun tetap dapat dipidana hingga setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Data kepolisian mencatat, sepanjang tahun 2024, terdapat lima remaja di Kota Padang menjadi korban tawuran. Beberapa di antaranya mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Peran Keluarga dan Sekolah Sangat Penting

Ermawati menekankan bahwa pencegahan kenakalan remaja harus melibatkan semua pihak. Orang tua diminta aktif berdiskusi dengan anak tentang bahaya narkoba dan tawuran yang dapat merusak masa depan.

Sementara itu, sekolah diharapkan menyediakan layanan konseling untuk membantu siswa menghadapi tekanan emosional dan persoalan sosial.

“Komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua sangat penting untuk mencegah kriminalisasi di kalangan remaja,” pungkasnya.(Red)

 

Pos terkait