Bangka Belitung – Seorang residivis kambuhan kembali dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (6/7/24) malam. Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Kebintik, Bangka Tengah pada awal Juli lalu.
“Pelaku yang diamankan adalah Iman Sobirin berusia 34 tahun, warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (9/7/24) siang.
Jojo menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pelaku menawarkan motor hasil curiannya di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari pengakuan pelaku, ia telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 unit speaker merk GMC warna hitam di Jalan Dusun Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Pelaku bekerja sendirian dengan modus operandi mencari target rumah yang akan dieksekusi, lalu masuk melalui jendela depan rumah korban,” terang Jojo.
“Ia juga menjual 1 unit speaker merk GMC warna hitam seharga 450 ribu rupiah kepada seseorang,” tambahnya.
Selain pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui beberapa aksi kejahatannya di tempat-tempat lain.
Antara lain, di Gang Sinar Air Hitam dengan mencuri uang tunai sebesar 1,6 juta rupiah, dan di Gang Pelita Air Hitam dengan mencuri uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
“Sa’at ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Catatan Kriminal Pelaku:
– Residivis 362 Tahun 2009
– Residivis 363 Tahun 2010
– Residivis 363 Tahun 2011
– Residivis 363 Tahun 2012
– Residivis 363 Tahun 2013
– Residivis 363 Tahun 2014
– Residivis 363 Tahun 2015
– Residivis 363 Tahun 2016
– Residivis 363 Tahun 2019
(Srikandi Babel)