Indonesia Investigasi
BENGALON, KUTIM — Seorang warga bernama Supriyanto yang akrab di panggil Pak To warga masyarakat Desa Sekerat mengeluh seolah Hukum di Negri ini hanya berpihak kepada kalangan pengusaha yang berduit, sedang rakyat kecil ditindas hatinya hancur tanpa bisa mendapat keadilan.
Hal ini terkait adanya sengketa tanah antara Pak To dengan PT. Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) yang terletak di Dusun Sekurau Bawah Desa Sekerat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur ,Kaltim.
Menurut pak to tanah mereka seluas 21 ha sudah mereka garap dan di jadikan lahan persawahan sejak tahun 1991 dan tanah tersebut memiliki surat segel, pada tahun 2004 PT. Kaltim Prima Coal pernah mau membebaskan/ganti rugi lahan pak to tersebut namun pak to menolak dengan alasan harga tidak sesuai.
Tahun 2020 PT. BCIP masuk ke Desa sekerat dan tiba tiba tanah milik pak to di garap oleh PT.BCIP dengan alasan bahwa lahan tersebut telah di bebaskan/ diganti rugi oleh PT.KPC, kepada pak to padahal telah berkali kali pak to menyampaikan kepada PT.BCIP bahwa lahan tersebut belum pernah di bebaskan oleh PT.KPC dan kalau memang lahan saya itu pernah di bebaskan pasti surat segel aslinya sudah di ambil oleh PT.KPC dan ada bukti berita acara pembayarannya.
Pada tahun 2023 pak to menunjuk advokat/konsultan hukum dari Kantor Hukum Makmur Machmud & associate yang beralamat di jl. Mulawarman, Sepaso Barat, kec. Bengalon untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kepemilikan lahan milik pak to yang dikuasai oleh PT. BCIP dalam perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/PN.Sgt di Pengadilan Negeri Sangatta.
Seiring berjalannya proses Persidangan pak To mampu membuktikan kepemilikan lahannya berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Sawah dengan Nomor Registrasi: b/XII/KP/B/1/1991 tertanggal 5 Mei 1991 yang didukung keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pak To.
Sedangkan PT. BCIP tidak mampu membuktikan penguasaan lahan milik pak to dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak PT BCIP hanya memberikan keterangan terkait Surat Pernyataan bukan memberikan keterangan terkait penguasaan PT. BCIP.
Pada pemeriksaan di persidangan saksi-saksi dari PT. BCIP menghadirkan 3 orang saksi dan hanya 1 orang yang disumpah sehingga tidak danggab memiliki kekuatan Hukum dan keterangan saksi sama dengan tidak ada saksi.
Akan tetapi pada tanggal 25 April 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan putusan yang sangat kontradiktif, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta menolak Gugatan Pak to dan membenarkan penguasaan lahan dikuasai oleh PT. BCIP dan dinyatakan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
Pertanyaanya, bagaimana mungkin bisa saksi-saksi yg dihadirkan yang tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya 1 orang yang disumpah bisa dijadikan pertimbangan Hakim untuk memutuskan satu keputusan .
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagi pak To dan Kuasa Hukumnya apa dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberikan pertimbangan hukum dengan dasar keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah dan keterangannya berbeda dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim?
“Apakah ini yang disebut Hukum tajam kebawah tumpul keatas” ucapnya dengan rasa putus asa.
(Hsg)