Keluarga Gadis Yang Dirudapaksa 10 Pemuda Minta Aparat Tangkap Pelaku 

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Seorang gadis dibawah umur berisinial Ai (15) menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh 10 pemuda lewat perkenalannya di media sosial Facebook Oktober 2023 silam. Sabtu (08/6/2024).

Korban menceritakan awal kejadiannya, berawal dari perkenalannya di media sosial Facebook dengan (If) lalu bertukar nomor telpon dengan korban. (If) teman korban di Facebook memberikan nomor telepon ke perempuan berinisial (D).

Kemudian korban ceritakan bahwa (D) langsung telpon dirinya untuk janjian. Dalam percakapannya di telpon (D) mengaku sebagai teman (If) dari Desa Kedung Leper, Kecamatan Bangsri, Jepara, pada bulan Oktober 2023 lalu. Namun, korban (Ai) yang hanya lulusan SD masih lugu dan polos tidak menaruh curiga pada (D) untuk dijemput di perempatan dekat rumah korban di Desa wilayah Kecamatan Bangsri, pada 7 Desember 2023 yang lalu.

Bacaan Lainnya

(D) menelpon korban untuk dijemput dengan dalih mau diajak jalan-jalan dan korban tidak menaruh rasa curiga.

“Aku sudah di perempatan Deket rumah mu, cepet ya tak tunggu,” ujar (D) dalam percakapannya ketika menelpon korban.

Dengan naik sepeda motor, korban diajak ke kos-kosan di wilayah Desa Bondo, kecamatan Bangsri. Sementara di kos-kosan itu sudah ada 10 orang laki-laki yang sedang pesta miras jenis AM.

Di dalam kos-kosan itu korban diajak minum (miras) tersebut tapi korban menolak.

“Yuk minum ini, enak kok,” kata korban menirukan ucapan temannya (D).

“Gak ah, aku gak mau, aku gak pernah minum alkohol kayak itu,” ucap korban dengan nada menolak ajakan (D).

Perempuan yang diduga seorang mucikari berinisial (D) kemudian memaksa korban agar mengikuti kemauannya untuk minum (miras) bersama 10 laki-laki.

Kemudian, korban dipaksa (D) dengan memegang mulut korban (membuka paksa) lalu dimasukkan miras ke mulut korban.

Setelah beberapa kali dipaksa minum (miras), korban lalu disetubuhi secara bergiliran oleh 10 orang laki-laki tersebut.

Dari pengakuan korban, teman facebooknya inisial (If) malau tidak berada di lokasi kos-kosan tersebut.

Setelah kejadian itu, salah satu warga sekitar tempat tinggal korban menyampaikan kepada awak media bahwa perempuan (D) sudah tidak manusiawi dan dikenal oleh teman-temannya di lingkungan itu seorang mucikari (perdagangan perempuan) yang bertransaksi di kos-kosan di wilayah Bondo, Kecamatan Bangsri.

Atas kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, saat ini korban telah hamil 6 bulan dan keluarga korban sudah melaporkan ke Polres Jepara dan berharap pihak kepolisian segera menangkap 10 pelaku serta perempuan berinisial (D) yang memaksa untuk minum (miras) di kos-kosan tersebut.

Pelaporan itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, dan korban saat ini sudah menjalani pemeriksaan.

Pihak keluarga yang merasa orang tidak  mampu, menyerahkan semuanya kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar para pelaku bisa segera ditangkan dan di jerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

(Red/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *