Nusa Tenggara Timur – Ketua Kelompok Nelayan “Pole and Line” Kabupaten Flores Timur, Hilmar Dayton Uktolseja, menghimbau seluruh nelayan di Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk menanggapi persoalan di bidang kelautan dan perikanan secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam pernyataannya kepada media, Hilmar berharap pemerintah segera menyelesaikan berbagai polemik yang timbul di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Flores Timur.
“Sehubungan dengan belum jelasnya status kapal-kapal nelayan Flotim milik pemerintah yang saat ini berada di tangan masyarakat, kami berharap bisa segera dituntaskan. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Flotim. Dan kepada para nelayan, kami harap tidak termakan isu provokatif. Apalagi saat ini kita sedang berada di dalam tahapan pilkada serentak sehingga hal-hal yang bersifat polemik dapat dijadikan isu untuk ditunggangi kepentingan politik. Oleh karena itu, diharapkan para nelayan berpikir jernih dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah,” ujar Hilmar saat diwawancarai.
Senada dengan Hilmar, Yulius Paru, sekretaris Kelompok Nelayan “Pole and Line” Flotim, menegaskan bahwa kelompok nelayan dan pemerintah kabupaten harus duduk bersama untuk menjabarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, nelayan sebagai objek dari regulasi tersebut dapat melakukan aktivitasnya secara legal. Menurut Yulius, polemik yang terjadi di bidang kelautan dan perikanan saat ini, seperti ketidakjelasan status kapal milik pemerintah yang berada di tangan masyarakat, bisa dijadikan tunggangan oleh kepentingan politik tertentu untuk mendulang suara pada saat pilkada. Oleh karena itu, Yulius menghimbau agar kelompok nelayan jangan gampang termakan isu yang belum pasti kebenarannya.
“Kita tidak boleh termakan isu yang menggunakan persoalan-persoalan perikanan untuk kepentingan politik padahal belum pasti nilai kebenarannya. Kita harus fokus pada mata pencarian. Selebihnya, apabila ada polemik, kita bisa duduk bersama pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Yulius.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai polemik status kepemilikan 33 unit kapal motor penangkap ikan milik Pemda Kabupaten Flotim yang saat ini berada di tangan nelayan. Saat ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flotim sedang mengidentifikasi masalah ini agar administrasi dan penetapan status kapal-kapal tersebut dapat menemui titik terang dan persoalan ini dapat terselesaikan sesuai regulasi yang ada.
Di tempat terpisah, Sekda Kabupaten Flotim, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si, menjelaskan bahwa Pemda Kabupaten Flotim melalui dinas terkait sedang melakukan upaya identifikasi dan penyelesaian administrasi secara profesional sesuai arahan PJ Bupati yang juga sangat fokus pada persoalan ini.
(Arief/Red)