Kejati Jateng Panggil Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Outsourcing

Indonesia Investigasi 

 

KAJEN –Indonesia investigasi. com – Gelombang politik hukum di Kabupaten Pekalongan kembali memanas.

Aktivis Mustofa Amin, saat ditemui Rabu (24/9) menanggapi beredarnya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bernomor B-7677/M.3.5/Fd.1/09/2025, tertanggal 18 September 2025, perihal Bantuan Permintaan Keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Outsourcing Tahun Anggaran 2022–2025 di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Bacaan Lainnya

 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH., MH., Jaksa Utama Pratama pada bidang Pidsus Kejati Jateng itu, tercantum nama-nama pejabat penting yang dipanggil untuk memberikan keterangan diantaranya:

1. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pekalongan.

2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan.

3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim) Kabupaten Pekalongan.

4. Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.

5. Direktur RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan.

 

Mustofa Amin menilai, surat ini menjadi tanda seriusnya langkah aparat hukum dalam membongkar potensi penyimpangan keuangan daerah. “Ini bukan perkara kecil. Pengadaan jasa outsourcing bernilai miliaran rupiah diduga penuh aroma tak sedap. Publik harus membuka mata dan mengawal proses ini agar tidak ada lagi praktik main mata antara pejabat dan pihak ketiga,” tegas Mustofa .

Lebih lanjut, Mustofa menekankan, keterlibatan dua rumah sakit besar milik Pemkab Pekalongan, yakni RSUD Kraton dan RSUD Kajen, memperlihatkan betapa luasnya jangkauan dugaan kasus tersebut. “Jika sektor pelayanan publik yang vital saja sudah dimainkan, bagaimana nasib rakyat kecil yang bergantung pada layanan kesehatan? Ini jelas menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya dengan nada tinggi.

 

Surat dari Kejati Jateng itu juga menginstruksikan agar para pejabat yang dipanggil membawa dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat keterangan. Bila ada hal teknis, koordinasi diarahkan kepada Leo Jimmi Agustinus, SH., MH., Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Jateng.

 

Menurut Mustofa, langkah Kejati Jateng patut diapresiasi, namun ia juga mewanti-wanti agar publik tidak cepat puas. “Kita tahu, proses hukum di negeri ini sering kali berhenti di tengah jalan. Jangan sampai begitu. Kita, masyarakat Pekalongan, harus terus menekan agar kasus ini terbuka gamblang, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tandasnya.

 

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, ormas, hingga LSM lokal, untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan. “Ini momentum untuk membersihkan birokrasi dari oknum nakal. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi hanya demi kepentingan pribadi segelintir pejabat,” pungkas Mustofa.

 

Dengan pemanggilan resmi ini, publik menanti langkah berikutnya dari Kejati Jateng. Akankah penyelidikan kasus outsourcing TA 2022–2025 di Pemkab Pekalongan menyeret nama besar unni pejabat daerah? Atau justru akan terhenti di ruang gelap yang penuh kompromi? Waktu dan keberanian hukum yang akan menjawabnya.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *