Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyak Oplosan dari Polda Aceh

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN, ACEH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dalam perkara tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak, pada Kamis (07/08/2025). Pelimpahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Bacaan Lainnya

 

Kedua tersangka berinisial M dan K, warga Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Mereka diduga kuat melakukan praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.

 

Modus yang digunakan tersangka cukup sistematis. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka membeli minyak olahan dari seseorang bernama Sdr. Adun (DPO) di Rantau Peureulak, Aceh Timur. Untuk setiap 30 liter minyak oplosan, mereka mencampurkan serbuk pewarna agar menyerupai BBM jenis Pertalite dari Pertamina. Selanjutnya, untuk menyempurnakan proses pengoplosan, mereka menambahkan sekitar 5 liter Pertamax murni ke dalam campuran tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Kamis, 1 Mei 2025 malam. Keesokan harinya, Jumat pagi (2 Mei 2025), polisi mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah gudang di belakang rumah para tersangka di Desa Cot Geureudong, Jeumpa, Bireuen.

 

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan, antara lain:

 

11 drum berisi cairan menyerupai BBM

8 jerigen berisi cairan serupa

1 unit pompa merk National

12 jerigen berisi Pertalite murni

3 drum berisi minyak putih jenis Pertalite yang telah dioplos

1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak.

 

Setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka. Saat ini, mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *