KEJARI Bireuen Tandatangani MOU Dengan BUMDESMA Peusangan Jaya LKD

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Peusangan Jaya LKD tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya

 

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, disaksikan oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi MT, Plt Camat Peusangan Rahmad Harahap S.Sos, serta pengurus BUMDESMA Peusangan Jaya LKD.

 

Dalam sambutannya, Kajari Bireuen menegaskan komitmen Kejaksaan untuk hadir di bidang perdata dan tata usaha negara guna memberikan pembinaan, pengawasan, pengawalan, bantuan, dan pertimbangan hukum terhadap pengelolaan BUMDESMA di Kabupaten Bireuen.

 

Langkah ini juga merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Bireuen dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang dapat dilakukan oleh BUMDESMA, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Kesepakatan bersama ini mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga tindakan hukum lainnya untuk membantu BUMDESMA menyelesaikan hambatan atau kendala, sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan modal desa yang bersumber dari negara.

 

Kajari Bireuen berharap, sinergi antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan BUMDESMA Peusangan Jaya LKD menjadi langkah awal dalam mengawal program pemerintah, baik pusat maupun daerah, khususnya terkait pelaksanaan Asta Cita Poin 6, yaitu “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.”

 

“BUMDESMA harus berperan aktif dalam membangun dan mensejahterakan desa, demi kemajuan bangsa dan negara,” tutup Kajari Bireuen.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *