Indonesia Investigasi
Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polres Aceh Barat, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang diterima dengan inisial MB, seorang Anggota DPRA. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa dengan adanya penyerahan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk proses penuntutan,” pungkasnya.
Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang ditunjuk, Sakafa Guraba, S.H., akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan guna proses penuntutan lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup kasi Intel.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik baju korban dari belakang dan menampar korban dengan menggunakan tangan kirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Korban juga mengalami trauma dan tidak berani sekolah beberapa hari.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.