Indonesia Investigasi
BIREUEN — Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab (Tahap II) lima orang tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM, beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, rabu 6 juni 2025.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Tim Opsnal Polda Aceh melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh. Tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkotika di rumah milik tersangka RU yang berlokasi di Desa Blang Reuling, Dusun Barat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka MR di depan rumah. MR langsung diamankan, dan tim kemudian memasuki rumah. Beberapa orang terlihat melarikan diri ke lantai dua, namun tim berhasil mengamankan tersangka RU, MH, dan SM. Sementara itu, satu orang lainnya yang diketahui bernama Adi (DPO) berhasil melarikan diri melalui jendela belakang lantai dua dan hingga kini masih dalam pencarian.
Dalam proses penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa:
1 buah kantong hijau berisi 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 2,58 gram (dibungkus kertas majalah),
3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram (dalam plastik bening),
1 buah dompet berisi 10 bungkus sabu seberat 1,62 gram,
1 unit timbangan digital warna silver merek Digital Scale,
1 buah bong (alat hisap sabu) dari botol air Le Mineral,
1 buah kompor (alat bakar sabu) dari botol alkohol merek Medika.
Selain itu, turut diamankan 5 unit telepon genggam, masing-masing:
1 unit HP Vivo warna hijau muda,
1 unit HP Vivo warna kuning,
1 unit HP Vivo warna biru muda,
1 unit HP Samsung warna hitam,
1 unit HP Samsung lipat warna putih.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah proses penyerahan Tahap II, seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Teuku Fajar Al-Farisyi