Kehilangan Dua Anak Asuh, Vivi di Pekalongan Tuntut Transparansi Lembaga Perlindungan Anak

 

Indonesia Investigasi 

 

KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Nur Mujazat alias Vivi (31), warga Dekoro, Kelurahan Setono, Kota Pekalongan, tak bisa menahan rasa sedih setelah kehilangan dua anak asuh yang telah dirawatnya sejak bayi. Setiap hari, buruh konveksi yang juga berjualan daring ini tampak melamun di depan rumahnya, merindukan kehadiran anak-anak yang sudah dianggap seperti darah daging sendiri.

Bacaan Lainnya

 

Vivi mengaku memiliki naluri keibuan sejak remaja. Pada 19 Desember 2020, ia mulai merawat seorang bayi dari orang tua kandungnya secara resmi, disusul anak kedua pada 17 Juni 2022. Seiring pertumbuhan kedua bocah itu, Vivi berinisiatif mendaftarkan mereka ke sekolah. Namun, masalah muncul ketika syarat administrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dipenuhi.

 

Permohonan yang diajukan Vivi ke dinas terkait pada akhir 2024 justru berujung pahit. Pada 25 Agustus 2025, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekalongan mengambil alih kedua anak tersebut dengan alasan proses adopsi tidak memenuhi ketentuan hukum.

 

“Katanya saya tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak. Padahal saya mendapat penyerahan resmi dari orang tua kandungnya. Selama ini, kedua anak saya tidak pernah kekurangan apa pun, saya bekerja keras untuk mereka,” tutur Vivi sambil menyeka air mata.

 

Sejak penyerahan itu, Vivi mengaku tidak mengetahui keberadaan dua anak asuhnya. Ia hanya sempat diberi kesempatan melakukan panggilan video, tanpa penjelasan lokasi mereka. “Saya berhak tahu keberadaan mereka, karena sudah saya asuh sejak bayi hingga berusia 3 dan 5 tahun. Saya berharap lembaga terkait transparan,” ujarnya.

 

Menanggapi laporan tersebut, LBH Adhyaksa bersama Ormas Probojoyo dan Robinhood menyatakan siap mendampingi Vivi. Mereka menilai ada dugaan prosedur yang tidak sesuai dalam pengambilan anak.

 

“Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait melalui audiensi. Hak yang bersangkutan harus diperjuangkan,” tegas Didik Pramono dari LBH Adhiyaksa. ( ARI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *