Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Insiden tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan truk Mitsubishi Tronton warna oranye.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, korban diketahui bernama Amar Reza Khadafi (27), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. “Korban saat itu mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan tidak memiliki SIM. Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban hilang kendali dan masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, datang truk dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Syahrul (41), warga Aceh Timur, sehingga tabrakan tak terhindarkan,” ujar Kasat Lantas.
Akibat benturan keras, korban terjatuh ke badan jalan dan meninggal dunia di tempat. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian materi sekitar tiga juta rupiah. Petugas Satlantas Polres Lhokseumawe yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas. “Gunakan helm, lengkapi surat-surat kendaraan, dan jangan ugal-ugalan di jalan raya. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Satlantas Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Sulaiman