Oleh: Tgk Abdullah bin Rusli
TIDAK ada satu bangsa pun yang akan kokoh tanpa keadilan. Gedung-gedung pemerintahan boleh megah, pembangunan boleh terus berjalan, tetapi apabila keadilan mulai dipertanyakan oleh rakyat, sesungguhnya fondasi sebuah negeri sedang diuji.
Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan yang patut menjadi bahan renungan bersama. Mengapa sebagian perkara tampak diproses dengan cepat, sementara sebagian laporan lain menurut pelapor belum memperlihatkan perkembangan yang jelas? Mengapa ada kasus yang begitu cepat menyita perhatian, sedangkan kasus lain yang juga menjadi perhatian publik seolah belum memberikan kepastian? Pertanyaan seperti ini tidak semestinya dijawab dengan emosi, melainkan dengan keterbukaan, profesionalisme, dan penegakan hukum yang konsisten.
Lebih jauh lagi, sebagian masyarakat juga mempertanyakan mengapa ketika muncul dugaan penghinaan atau fitnah terhadap ulama, respons yang terlihat terkadang berbeda dibandingkan ketika yang menjadi korban adalah pejabat atau tokoh tertentu. Terlepas dari bagaimana fakta hukum pada setiap perkara, persepsi seperti ini menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Dalam Islam, menjaga kehormatan seorang mukmin adalah kewajiban. Terlebih lagi terhadap ulama yang merupakan pewaris para nabi. Namun demikian, para pemimpin dan pejabat yang menjalankan amanah negara juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, hukum tidak boleh membedakan siapa yang menjadi korban ataupun siapa yang dilaporkan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan yang sangat keras tentang bahaya hukum yang diterapkan secara pilih kasih. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar kisah sejarah. Ia adalah peringatan sepanjang zaman bahwa kehancuran sebuah masyarakat sering kali dimulai ketika hukum kehilangan keseimbangan dan kepercayaan rakyat mulai memudar.
Menjadi penegak hukum bukan sekadar menjalankan profesi. Itu adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Pangkat akan berakhir, jabatan akan selesai, kekuasaan akan berganti, tetapi setiap keputusan akan tetap tercatat di sisi Allah.
Masyarakat pada dasarnya tidak meminta adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum yang adil, profesional, dan transparan. Sebab keadilan yang ditegakkan dengan jujur akan melahirkan kepercayaan, sedangkan keadilan yang dipersepsikan berbeda akan melahirkan pertanyaan.
Semoga seluruh aparat penegak hukum di negeri ini senantiasa diberi kekuatan untuk memegang teguh amanah, menjunjung tinggi kebenaran, dan menegakkan hukum tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun pengaruh seseorang.
Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat setiap keputusan, rakyat akan mengingat setiap tindakan, dan Allah SWT akan mengadili dengan seadil-adilnya Hakim.
“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Sebab ketika keadilan hidup, rakyat akan percaya. Ketika keadilan hilang, yang tersisa hanyalah ketakutan dan hilangnya harapan.($)
