Indonesia Investigasi
PESAWARAN LAMPUNG – Kepolisian Resor Pesawaran resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Langkah tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Pesawaran, Nomor B/319/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., S.H., atas nama Kapolres Pesawaran, dan ditujukan kepada pelapor Zahrial, warga Desa Baniar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta gelar sepakat untuk meningkatkan perkara yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dalam tahap penyidikan. Pelapor diberikan akses komunikasi langsung dengan penyidik melalui Ps. Kanit I/Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Aipda Novianto (0813-6975-xxxx) atau Brigpol Ryan Aryadi, S.H. (0822-1157-xxxx) selaku penyidik pembantu yang menangani perkara ini.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat dan telah melewati proses gelar perkara di tingkat penyidik Polres Pesawaran. Hasil gelar tersebut menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penasehat Hukum Bintang TV, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah kepolisian yang telah bekerja secara profesional.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Wiliyus di Gedong Tataan, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian. Perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui tahapan pemberitahuan berikutnya sesuai mekanisme penyidikan.
Hnd