Jepara, Jawa Tengah – Kasus penghinaan terhadap wartawan oleh petinggi Lebak di pendopo Kabupaten Jepara terus berlanjut. Badi, seorang wartawan online Jepara, telah mendapatkan dukungan dari para aktivis dan media untuk mengawal kasus ini.
Pertemuan solidaritas tersebut diadakan di Kelurahan Bapangan RT03/RW01, Kecamatan Jepara, yang dihadiri oleh berbagai media, organisasi wartawan, serta kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kuasa hukum yang mendampingi Badi termasuk Supriyanto, Noorkhan, Harnawi, Teguh Santoso, Ridwan, Ahmad Zaini, Bahtiar Efendi Sitinjik, Timbul Mangaratua Simbolon, Muh Yusuf, Akhmad Saiful Gani, dan Nur Zuli Ardi.
Ketua organisasi wartawan (PWO Jepara), Ali Achwan, menyatakan, “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan peludahan dan penghinaan oleh petinggi Lebak. Tindakan tersebut telah melukai perasaan dan merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.”
Ia menambahkan, “Apapun alasannya, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, terutama karena terjadi saat momen penting penambahan masa jabatan kepala desa se-Jepara untuk dua tahun ke depan.”
Ali Achwan juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang menetapkan pidana dua tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah bagi pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Ketua PWO Jepara juga berterima kasih kepada 12 pengacara yang secara sukarela tanpa imbalan mendampingi kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera agar profesi wartawan tidak direndahkan di masa mendatang.
“Kami berharap kasus ini dapat berlanjut hingga ke persidangan dan diputuskan sesuai hukum, tanpa ada kata damai,” pungkas Ali Achwan.
(Sumber: G7)
(Red)