Kasus Pembunuhan Kakak Adik Yang Viral, Berhasil Di Ungkap Polda Lampung 

 

Indonesia Investigasi 

 

PESISIR BARAT –  Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesisir barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, Waktu Kejadian tgl Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 s/d 17.00 Wib. TKP di Lahan Perkebunan Pekon Baturaja Kec. pesisir Utara, Kab. pesisir Barat.

Bacaan Lainnya

 

Tersangka an ES (19 th) berhasil diamankan beserta barang bukti, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pesisir Barat.

 

Tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan atau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

 

Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta menindak tegas pelaku kekerasan demi keadilan bagi korban dan keluarga.

Hendrik iskandar

Pos terkait