Kasus Fake BTS Berawal dari Laporan Nasabah Bank, Kerugian Rp 289 Juta

Indonesia Investigasi 

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan nasabah salah satu bank swasta.

 

“Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta.

 

Yang menerima SMS bermuatan phishing,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

 

SMS tersebut disebar dan diterima oleh 259 nasabah. Dari jumlah itu, 8 orang terpancing hingga melakukan transaksi.

 

“SMS tersebut diterima oleh 259 orang nasabah, dan 8 di antaranya melakukan transaksi melalui link yang disiapkan oleh para pelaku ini,” ungkapnya.

 

Dia mengatakan delapan orang tersebut mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Sehingga dari 8 orang ini mengalami kerugian sekitar Rp 289 juta,” lanjutnya.

 

Berdasarkan aduan ini, Bareskrim melakukan pemantauan.

 

Kemudian, Bareskrim dan Direktorat Komdigi menangkap pelaku yang diketahui warga negara China.

 

“18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Komdigi melakukan penangkapan terhadap WN China dengan inisial XY saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Avanza Toyota Veloz,” tuturnya.

M. Riki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *