Indonesia Investigasi
BANYUWANG – Kasus dugaan penodongan senjata api (senpi) yang melibatkan terlapor M. Murni, seorang kontraktor dan pengusaha di Banyuwangi, sebagaimana laporan yang diajukan oleh korban juru parkir Hanafi, didampingi beberapa penggiat Banyuwangi semakin mendapat perhatian publik. Hasil informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya dilingkungan Satreskrim Polresta Banyuwangi, bahwa terlapor M. Murni bakal dimintai keterangan pada hari Senin, 11 November 2024.
“Rencana terlapor M. Murni dijadual dimintai keterangan pada Senin, 11 Nopember 2024. Karena perkara ini sudah viral dan memang menjadi atensi pimpinan,” ungkap sumber terpercaya tersebut.
Sebagaimana diketahui, laporan kasus dugaan penodongan senpi oleh M. Murni dilayangkan oleh seorang jukir bernama Hanafi, yang mengaku menjadi korban dalam insiden penodongan senjata api tersebut. Adapun proses pemeriksaan terlapor M. Murni itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi dan latar belakang insiden serta konsekwensi hukum atas peristiwa yang terjadi.
Kasus ini juga tidak luput dari perhatian Hakim Said, SH, seorang aktivis kawak dan juga jutnalis senior yang selama ini menjadi pemerhati kinerja kepolisian sekaligus Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangejo (RKBK) Banyuwangi. Mengingat adanya dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut, berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Penyidik harus memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkaranya dengan tenang benderang.
“Dengan adanya kepastian jadwal pemeriksaan laporan perkara ini yang sudah dikawal oleh kawan-kawan penggiat, diharapkan proses hukumnya dapat berjalan secara presisi, mengingat di sisi lain saat-saat ini menjelang pilkada tentu penting menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas Banyuwangi. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan diumumkan oleh pihak Polresta Banyuwangi,” ujar Hakim Said, pria jebolan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) angkatan ke-2 tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini, Minggu (10/11/24).
Sekali lagi, pria yang kini sebagai Koordinator Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RABK) ini menegaskan, bahwa kasus yang menyita perhatian ini jangan sampai melebar kemana-mana seperti penanganan perkara-perkara viral Vina Cirebon maupun kasus guru honorer Supriyani di Konsel.
“Penyidik harus benar-benar PRESISI kalau tidak ingin perkara ini viral ditingkat nasional bahkan sampai di meja Komisi III DPR RI. Kita sebagai masyarakat Banyuwangi yang cinta dengan Polri meminta kasus ini penanganannya harus transparan dan akuntabel mengingat jeratan pasal yang harus diterapkan juga semuanya sudah jelas. Lebih-lebih Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samsata Putra ini background nya dari Propam, tentu kita akan lebih yakin perkara ini bakal jelas endingnya dibawah arahan beliau,” tandas Hakim Said. (red)