Kasus Dinkes Aceh Utara : Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi diserahkan ke Kejari Aceh Utara oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe

Indonesia Investigasi

Lhokseumawe – Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.

Kepada awak media, selasa (29/10/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Tersangka dalam kasus ini, adalah MS (47 thn), berprofesi sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.

Serah terima ini, sebut Kasat Reskrim, merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait, pungkasnya.(Red)

sumber : Humas polres Lhokseumawe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *