Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – (8/8/2025), Polres Pekalongan melaksanakan agenda pemeriksaan saksi dari Unit I Kriminal Umum terkait laporan pengaduan dengan nomor STTP/163/VI/2025/SPKT yang terdaftar pada 2 Juni 2025.
“Alhamdulillah, pemeriksaan saksi berjalan lancar. Saya berharap para pelaku segera diperiksa agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap Erica usai pemeriksaan.
Di sisi lain, kuasa hukum Didik Pramono menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. “Siapa pun dia, tidak ada yang namanya kebal hukum. Yang salah harus diakui dan bertanggung jawab. Tidak seharusnya ada kebanggaan berdasarkan relasi keluarga. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Didik.
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), upaya mediasi di Balai Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, untuk mempertemukan pemilik usaha cucian jeans, Erica, dengan mantan karyawannya berinisial RS, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang dijadwalkan sejak pagi itu batal dilaksanakan karena salah satu pihak telah meninggalkan lokasi sebelum audiensi dimulai.
Erica, warga Kota Pekalongan sekaligus pemilik cucian jeans, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah hadir sejak pukul 09.40 bersama tim LBH Adhiyaksa, tetapi saat kami tiba, RS sudah pergi. Padahal tujuan kami ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” jelasnya.
Situasi ini menyoroti pentingnya mediasi yang efektif dan keterbukaan antar pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai.( ARI)