Kasatreskrim Polres Aceh Timur Pimpin Penangkapan DPO Polres Langsa Kasus Pembunuhan

Indonesia Investigasi

Aceh Timur, Aceh – Polda Aceh, Tim Unit Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Aceh Timur dan Opsnal jajaran Polres Langsa dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH berhasil tangkap daftar pencarian orang (DPO) diduga kasus pembunuhan.

BK alias Manok (43) telah jadi DPO Polres Langsa atas dugaan kasus pembunuhan di Sungai Raya pada tahun 2019 lalu dengan kerjasama tim gabungan turut dibackup Satintelkam Polres Aceh Timur.

Tim gabungan terdiri dari Opsnal Satreskrim, Unit Satintelkam dan Polsek Peureulak Timur jajaran Polres Aceh Timur membackup Satreskrim Polres Langsa dalam rangka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku masuk dalam DPO kasus pembunuhan terjadi tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019).

Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi diduga pelakunya ada beberapa orang.

Salah satunya yaitu BK alias Manok (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok.

Hal itu berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan Unit Resmob Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka memback Up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil kami ketahui keberadaannya, saat diketahui pelaku di sebuah gubuk terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur kemudian pelaku langsung kami Tangkap,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. S.E.,S.H.,M.H.*

Galuh TW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *