Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Ka Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara mengirimkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Penegakan Hukum di Aceh dalam rangka membangun pola koordinasi dalam Penanganan Perkara Jinayat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ayani Hotel Banda Aceh mulai tanggal 7 sampai 9 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Penyelidikan, Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, Tarmizi, S.P., M.Si., membuka kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Penegakan Hukum di Aceh dalam rangka membangun pola koordinasi dalam Penanganan Perkara Jinayat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam mendukung penegakan Qanun Jinayat secara profesional.
Selain membuka acara, Tarmizi juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang diikuti Kepala Bidang, Kepala Seksi, PPNS, Kasat Reskrim 14 Polres dalam Wilayah Polda Aceh serta Kasi Pidum 13 Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kegiatan berlangsung di Ayani Hotel, Kota Banda Aceh, selama dua hari dengan menghadirkan pemateri Prof. DR. Syahrizal Abbas. MA, Wali Kota Banda Aceh, Kasi Pidum Kejati Aceh, Kasi Korwas Polda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Karo Hukum dan Kabid P2UD Satpol PP-WH Aceh.
Dengan Materi Kegiatan, Kewenangan PPNS dalam mendukung Qanun Jinayat di Aceh, Implementasi keistimewaan Aceh Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, Pola Koordinasi Berkas Perkara Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, Penyelenggaraan Fungsi Korwas PPNS dengan berpedoman terhadap KUHAP dan Qanun Jinayat, Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penegakan Qanun Jinayat di Aceh, Penerapan Qanun Acara Jinayat dan KUHAP dalam Penegakan Qanun Jinayat Aceh serta Peran Biro Hukum dalam Pembentukan Qanun di Aceh
Rakor Lintas Penegakan Hukum di Aceh ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas dalam pelaksanaan penegakan qanun, khususnya terkait hukum jinayat di Aceh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Ka Satpol Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara, Bapak Iskandar, S. STP.,MSP menyatakan bahwa pengiriman pegawai untuk mengikuti Rakor Lintas Penegak Hukum di Aceh merupakan bagian dari upaya menyiapkan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Satpol PP dan WH agar lebih profesional.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk pelayanan penegakan peraturan daerah kepada masyarakat. Oleh karena itu, Rakor ini sangat penting agar para Perwira kedepan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai serta dapat menyidik dan menindak sebagai anggota PPNS, ” ujarnya.
Diharapkan, setelah mengikuti Rakor Lintas Penegak Hukum Di Aceh dalam Penanganan Perkara Jinayat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, para PPNS Satpol PP dan WH dapat lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.(Red)
