AKP Delyan Putra, SH, MH, Kasatlantas Polres Aceh Tamiang
Indonesia investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Polda Aceh, Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, SH, MH menyampaikan salah satu syarat utama mengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor (Ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan tertuang dalam Undang-undang Kelalulintasan (UU Lantas).
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya atau jalan umum mengemudi atau mengendarai sepeda motor dan mobil wajib bekali diri dengan SIM sesuai spesifikasi telah diatur dalam peraturan negara,” jelas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Mulyadi, SH, MH melalui Kasatlantas, AKP Delyan Putra, SH, MH, Rabu (18/09/24).
Kata Kasatlantas Polres Aceh Tamiang itu, untuk syarat memiliki SIM juga ada ketentuan spesifikasinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Agar digaris bawahi, anak masih dibawah umur belum layak dan belum memenuhi syarat untuk dikeluarkan SIM karena masih dianggap belum miliki pemikiran yang jernih dan bijak secara garis besar,” kata Kasatlantas Polres Aceh Tamiang.
Untuk itu, dihimbau kepada orang tua anak agar tidak melepaskan kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Lalulintas dan jika terkait adanya pelanggaran tertentu dapat dikenakan sanksi pidana terhadap orang tua.
“Kepada masyarakat pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor sesuai diatur dalam UU Lalulintas agar tidak terkesan lengah atau menganggap sepele terhadap pelanggaran jika tanpa memiliki SIM, segera datangi tempat pembuatan SIM telah ditunjuk oleh pemerintah agar terpenuhi salah satu syarat berkendara atau mengemudi,” imbau Kasatlantas mengakhiri.*
Reporter : SAP