Indonesia Investigasi
Aceh Timur, Aceh – Polda Aceh, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. pimpin langsung pemantauan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Senin, (01/04/2024) siang.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU bisa merugikan masyarakat.
Rizal menyebutkan, saat ini menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, dimana tingkat kebutuhan bahan bakar akan meningkat.
Hal ini jangan sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang.
“Hari ini kita lakukan pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebagai antisipasi terjadinya kecurangan,” kata Rizal.
Dari hasil pemeriksaan telah dilakukan, Rizal menyebukan tidak ada temuan mencurigakan.
“Semua mesin yang ada di SPBU juga dalam keadaan tersegel. Ini menandakan mesin tersebut tidak diotak-atik sehingga masih normal,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Rizal, namun demikian pada mesin dispenser pengisian Bio Solar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 Liter.
“Sehingga dalam hal ini tim melakukan penyegelan agar terhadap dispenser tersebut tidak dapat digunakan,” sebut Kasat Reskrim..
Pemeriksaan SPBU ini dilaksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Penera UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada Kepolisian.*
Galuh TW