Jakarta – Seorang pria bernama Dasril (40) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya, Sumiyati (50), ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dasril mengaku membunuh istrinya karena cemburu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa Dasril terlibat adu mulut dengan istrinya sebelum kejadian. Kemudian, emosi memuncak dan Dasril mencekik istrinya hingga tewas.
“Pada saat cekcok, suami emosi, lalu spontan mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (28/2/2024).
Polisi menyatakan bahwa Dasril dan istrinya terlibat cekcok karena dugaan orang ketiga. Dasril merasa cemburu, sehingga ia mencekik korban hingga menyebabkan kematian.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena cekcok rumah tangga sebelumnya dan motif kecemburuan,” ujarnya.
Syahduddi menegaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Dasril dijerat dengan pasal KUHP tentang pembunuhan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini, kasus ini ditangani dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Kami juga terus mendalami motif pelaku,” tambahnya.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara menjadi konsekuensi dari tindakan yang dilakukan pelaku.
(Red)