Kapolsek Seruway Pemateri Hukum di Bimtek Pemdes se-Kecamatan Seruway

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Kapolsek Seruway, AKP Delyan Putra, SH, MH dipercayakan sebagai pemateri bidang hukum pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi perangkat desa atau pemerintah desa (Pemdes) untuk 24 desa dalam Kecamatan setempat.

Kegiatan diselenggarakan Forum Datok Penghulu kecamatan itu berlangsung di Aula kantor Camat Kecamatan Seruway, Selasa (04/06/24) turut dihadiri Muspika dan pemateri dari tingkat Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Seruway, AKP Delyan Putra, SH, MH mengatakan, penyampaian terkait ketentuan hukum bagi perangkat desa sangat penting, terutama menyangkut tata laksana Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yakni UU nomor 11 tahun 2006 diturunkan dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Peradilan Adat.

Bacaan Lainnya

“Qanun Peradilan Adat sangat rentan terjadi ditingkat desa sehingga aparatur desa memahami mekanisme dan langkah penyelesaiannya ditingkat desa difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta unsur kelembagaan kampung,” kata AKP Delyan Putra, SH, MH.

Kata Kapolsek Seruway dalam arahan materinya, Qanun Aceh tentang Peradilan Adat yakni 18 perkara persoalan atau permasalahan disebut Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak diproses lanjut secara hukum pidana, kecuali proses penyelesaian ditingkat desa tidak dapat diselesaikan.

Mengingat, sambung AKP Delyan, tidak semua desa atau kampung dalam Kecamatan Seruway memiliki Reusam kampung terkait, dalam hal ini sangat dibutuhkan bagi perangkat desa memahami dan mengetahui alur proses serta ketentuan hukum dari aturan hukum tersebut demi terwujudnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam wilayah hukum (Wilkum) Polsek Seruway.

“Mari kita jaga dan pelihara bersama Kamtibmas dilingkungan kita bersama dan mati kita semua menjadi warga negara yang ta’at hukum serta senantiasa saling mengingatkan diantara kita dalam mencegah dan mengantisipasi tindak pidana di lingkungan kita demi rasa aman, nyaman, dan tentram,” ajak Kapolsek Seruway mengakhiri materinya.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *