Kapolsek Lolowa’u Diduga Tidak Peduli Atas Laporan Masyarakat Dalam Pengrusakan Dan Pengancaman

Indonesia InvestigasiĀ 

Nias SelatanIndonesiainvestigasi.com

Laporan Dumas korban Pengrusakan Tanaman Dan Pengancaman An.Talizinema Giawa Alias Ama Awi Penduduk Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan diduga tidak direspon oleh Penyidik Polsek Lolowau.(13/12)

Korban menuturkan kepada beberapa awak media saat press rillis, saya telah melaporkan terkait permasalahan yang saya hadapi pada 2 Desember 2024 sekitar jam 10:00 Wib saat waktu kejadian secara tiba-tiba para pelaku yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 orang menenteng parang dan kapak sambil berteriak dan mengancam lalu merusak tanaman saya seperti pohon pinang , kelapa, mangga dan pohon pisang serta tanaman lainnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya atas kejadian tersebut saya melapor di Polsek Lolowau pada hari yang sama saat kejadian , Kapolsek Lolowa’u B. Napitupulu mengatakan kepada saya “kebetulan anggota lagi sibuk untuk pengamanan Pilkada dan jika anda melaporkan terkait pengrusakan tanaman tersebut harus ada alas hak kepemilikan lahan” dengan nada penolakan laporan saya.

Tambah korban, bagaimana ada sertifikat atau alas hak tanah sementara itu harta warisan orang tua kepada saya, dan selama 7 tahun saya menanam tanaman didalamnya tidak pernah ada oknum yang melarang dan mengklaim bahwa tanah tersebut telah diperjual belikan kepada siapa pun sepengetahuan saya.

Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias Selatan agar segera melakukan penyelidikan dan diproses secara hukum para pelaku sesuai perbuatannya.

Pada saat kejadian tersebut maka pihak oknum yang merusak tanaman a.n Ama Felis Laia beserta rekannya membawa sejam serta melakukan pengacaman kepada pihak korban.

Saat awak media beserta tim Lembaga melakukan koordinasi kepada Kapolsek Lolowa’u berharap agar secepatnya dapat di proses secara hukum sesuai UU yang berlaku sesuai hukum di negara kita,…

Kami dari Tim Lembaga sangat menyayangkan pihak oknum penyidik Polsek Lolowau tidak merespon setelah dilakukan pelaporan secara hukum namun anehnya tidak ada suatu gerangan atau proses secara hukum kepada oknum yang melakukan kerusakan tanaman oknum a.n A. Awi Giawa, tegas Agustinus Zebua Ketua
DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI.

Saat Di Konfirmasi Oleh awak media yutelnews.cok Kapolsek Lolowa’u Bungkam Sehingga berita ini di terbitkan dan selanjutnya awak media tetap kembali berusaha konfirmasi kepada Kapolsek Lolowa’u.

(Deni Zega)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *