Kabupaten Pati, Jawa Tengah – Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena terhadap pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak kepolisian.
Demikian penekanan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis (20/6/2024) siang. Pada kesempatan itu, Kapolda yang hadir didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah PJU, memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jateng mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. Ia yakin penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan dalam kita melangkah dan berkomunikasi di lapangan,” ungkapnya.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako. Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri. Ia menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama. Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses peradilan pidana. Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ujar Kapolda.
Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri, seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas, terulang kembali.
“Salah satu penegak hukum adalah polisi. Polri adalah representasi negara di masyarakat. Kita tidak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan, lapor polisi,” tegasnya.
“Mulai sekarang, di wilayah Sukolilo jangan takut polisi. Silakan berbondong-bondong ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apapun.”
“Saya tidak ingin lagi wilayah Sukolilo dicap tidak baik, karena masih banyak masyarakat yang taat hukum dan baik, namun proses hukum tetap ditegakkan terhadap oknum masyarakat yang melanggar hukum,” tambah Kapolda Jateng.
Usai kegiatan, dalam sesi doorstop, Kapolda menyebut bahwa kegiatan ini adalah upaya preemtif dan preventif terkait penegakan hukum dengan memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.
Melalui awak media, ia menitipkan pesan kepada masyarakat untuk bisa mengendalikan diri serta tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan fatal yang berimplikasi pada hukum.
“Inti pengarahan saya adalah negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hakim sendiri tanpa melalui proses hukum (peradilan) itu sendiri.”
“Jangan lagi Sukolilo diberi cap negatif, jangan digeneralisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum. Untuk oknum masyarakat yang melanggar, kita proses secara hukum,” pungkasnya.
(Bid Humas Polda Jateng/Red)