Kandir PTPN IV Regional VI Langsa Didemo Warga 4 Kabupaten dan Pensiunan Eks Karyawan PTPN I

Indonesia investigasi

Kota Langsa, Aceh – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly dampingi masyarakat 4 (empat) kabupaten lakukan aksi demo menuntut 18 item terkait PTPN I dan Permasalahan selama ini berlangsung.

Dalam tuntutan tersebut juga terdapat harapan dan aspirasi dari para pensiunan Eks karyawan PTPN I Aceh untuk persamaan hak dan penyetaraan dengan pensiunan eks karyawan PTPN III dan PTPN IV.

Aksi Damai dilakukan ke Kantor Direksi (Kandir) PTPN IV Regional 6 Langsa turut diikuti juga oleh para pensiunan Eks PTPN I Aceh didukung beberapa tokoh masyarakat guna mengembalikan salah satu Marwah Keistimewaan Aceh, Selasa (31/12/24).

Bacaan Lainnya

Aksi Demo didampingi Direktur Eksekutif LSM Gajah Puteh dipimpin Sayed Zahirsyah itu dihadiri masyarakat perwakilan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Langsa tersebut wujud dari harapan untuk mengembalikan PTPN I dan hak-hak kesetaraan eks pekerja telah pensiun.

Sayed Zahirsyah Al Mahdaly mengatakan, ada 18 tuntutan telah pihaknya serahkan kepada manajemen PTPN IV Regional 6 Langsa diterima bagian Hukum perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Aksi kita lakukan secara damai dan berharap kepada pihak perusahaan untuk mendukung masyarakat memperjuangkan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian BUMN khususnya,” kata Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Ke 18 poin tuntutan diajukan itu, lanjut Sayed Zahirsyah, merupakan harapan masyarakat Aceh dan demi terimplementasi nya aturan Regulasi yang berlaku di negara ini serta butir-butir kandungan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, dimintai pandangannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan Regulasi di negara ini, pihak perusahaan perkebunan di Aceh, khususnya PTPN IV Regional 6 Langsa terkesan sangat banyak mengabaikan kewajibannya terhadap bina lingkungan.

“Jangan hanya sibuk mengejar pencitraan kepada pimpinan diatas, namun kewajiban bina lingkungan harus dilaksanakan secara optimal sesuai diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait HGU, Lingkungan Hidup, Pertanahan, serta membantu masyarakat lingkar perusahaan HGU menuju pemberdayaan ekonomi berkelanjutan,” jelas Nasruddin.

Salah satunya, sambung Nasruddin, terkait plasma, penghargaan kepada eks karyawan telah pensiun, dan pengembalian keistimewaan Aceh terkait PTPN I Aceh.

“Kita juga mendengar permintaan dari para pensiunan PTPN I agar PHDP agar disesuaikan dengan PHDP pensiunan PTPN 4 dan PTPN 3, agar tidak terkesan terbangunnya Strata bagi para eks karyawan sudah jalani masa pensiun,” pinta Direktur FPRM itu.

Berikut pernyataan diajukan para Masyarakat 4 Kabupaten didampingi LSM Gajah Puteh, terdapat 18 tuntutan dalam
Pernyataan:
1. Bersedia berjuang memohon kepada menteri BUMN/pemerintah pusat untuk mengembalikan PTPN I
2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar eks PTPN I untuk ditempatkan di PTPN I Aceh.
3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke eks PTPN I Aceh ke induk PTPN karyawan tersebut.
4. Sub Holding harus memberi kepercayaan kepada karyawan eks PTPN I Aceh untuk menjadi pimpinan tertinggi di Regional 6 yaitu sebagai Region Head atsu Direksi
5. Kembalikan kepala bagian akutansi & keuangan, dan kepala bagian teknis pengolahan ke induk perusahaan nya PTPN III.
6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.
7. Hormati Syari”at Islam di Aceh, waktu shalat Jum”at pabrik kelapa sawit harus mati total dan tidak dibenarkan karyawan beraktivitas sebelum Shalat Jum”at selesai.
8. Berikan kesempatan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan di eks PTPN I Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.
9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di eks PTPN I Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh dengan persentase 75 persen dan dari luar Aceh hanya 25 persen.
10. Plat kendaraan dinas baik yang beroperasi di kebun unit maupun dikantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh sehingga pendapatan asli daerah Aceh dari sektor pajak dapat menguntungkan daerah Aceh.
11. Laporan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.
12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu perusahaan memberikan hak istirahat 1 (satu) hari dalam satu minggu.
13. Tercantum dalam pasal 78 UU Cipta Kerja bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur, bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit).
14. Merekrut anak karyawan aktif/pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.
15. Syari”at Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh, penerapan Syari”at Islam di Aceh di atur dalam Qanun.
16. Pensiun eks karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.
17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja/karyawan di PTPN I.
18. PTPN IV Regional VI menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada manajemen PTPN I.*

Reporter : Nurma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *