Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatera Utara – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom. memilih bungkam dan enggan menjawab konfirmasi awak media terkait dugaan kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sikap diam ini memantik kecurigaan publik yang menduga adanya indikasi penyelewengan anggaran demi keuntungan pribadi.
Konfirmasi yang dikirimkan awak media pada Rabu (07/08/2025) melalui pesan singkat Washhap maupun panggilan telepon tidak mendapat respons sama sekali. Padahal, pertanyaan yang dilayangkan merupakan hak publik dalam mendapatkan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sikap tertutup ini justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga menduga adanya praktik manipulatif yang sengaja ditutupi. Apalagi, beberapa pos anggaran yang ditanyakan memiliki nominal fantastis dan dinilai tidak rasional dengan hasil yang terlihat di lapangan.
Adapun beberapa poin yang menuai sorotan tajam dari masyarakat dan menuntut kejelasan dari Ahmad Fadly sebagai berikut.
-Penggandaan aplikasi sistem PC (fitur sederhana) dan updating website: Rp 148.500.000
-Belanja sewa jaringan internet data center: Rp 283.008.000
-Belanja cetak baliho, spanduk dan pemasangan: Rp 258.939.797
Jika dijumlahkan, ketiga item tersebut sudah menyentuh angka lebih dari Rp 690 juta. Angka yang sangat besar untuk output yang dianggap tidak transparan dan tidak jelas kebermanfaatannya untuk masyarakat luas.
Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut transparansi jumlah media yang menerima anggaran publikasi dan iklan dari Dinas Kominfo. Mulai dari media online mingguan, media harian, televisi nasional, hingga media artikel. Warga menilai penting untuk mengetahui siapa saja yang menerima anggaran dan berapa besaran yang diterima, agar tidak ada permainan atau media ‘siluman’ yang hanya muncul saat pencairan anggaran.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Kami sebagai masyarakat berhak tahu ke mana dan bagaimana uang itu digunakan,” ujar seorang tokoh masyarakat di Labuhanbatu yang enggan disebutkan namanya.
Sikap diam Kadis Kominfo semakin menodai semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang digaungkan oleh pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Maya Hasmita. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi resmi, dikhawatirkan akan mencoreng citra pemerintah daerah dan membuka celah terjadinya korupsi berjamaah.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan APBD 2024 di Dinas Kominfo.
Rakyat tidak butuh pencitraan. Rakyat butuh bukti transparansi. Dan bila benar ada penyalahgunaan, maka pelaku harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Penulis: Chairul Ritonga