KADIN Aceh Minta Bea Cukai Tidak Hambat Investasi Di Kawasan Bebas Sabang

Indonesia Investigasi 

Banda Aceh – Aktifitas ekonomi serta investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB Sabang kembali menggeliat dengan hadirnya investor asal Hongkong yaitu perusahaan Halal International China Hongkong (HICHK) yang mulai berinvestasi di Kawasan FTZ Sabang.

Pihak HICHK telah melakukan kontrak kerjasama dengan BPKS Sabang selaku Badan Pengelola Kawasan Sabang dengan menyewa area gedung di Balohan untuk membuka toko bebas bea (duty-free shop). Kerjasama tersebut untuk menunjang geliat sektor pariwisata yang sudah semakin berkembang dan perdagangan di Kawasan Bebas Sabang. Mereka juga ingin berinvestasi dengan membangun resort serta berbagai fasilitas penunjang pariwisata di Kawasan Sabang.

KADIN Aceh sangat mendukung hadirnya investasi di KPBPB Sabang. Tgl 25 Februari 2025 kemarin, KADIN menerima tembusan Surat dari Gubernur Aceh bernomor 500.16/2107 yang ditujukan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara terkait fasilitasi kemudahan investasi di KPBPB Sabang.

Bacaan Lainnya

Atas tindaklanjut Surat Gubernur Aceh tersebut, KADIN Aceh sebagai mitra strategis pemerintah sangat mendukung langkah Pemerintah Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang dan meminta Menteri Keuangan c.q Dirjen Bea Cukai untuk memfasilitasi dan memudahkan pihak investor melakukan aktifitas investasi di Kawasan Sabang.

Sesuai dengan amanat UU 37/2000 tentang KPBPB Sabang & UU 11/2006 ttg Pemerintahan Aceh yg mengamanatkan KPBPB Sabang sebagai Kawasan Bebas Tata Niaga (Pasal 167), KADIN meminta semua pihak untuk menghormati UU tersebut serta meminta pihak Bea Cukai mendukung penuh upaya upaya yang sedangkan dilakukan oleh BPKS, aktifitas perdagangan dan investasi di Kawasan Sabang.

Isu mengenai berbagai hambatan dan benturan regulasi terkait aktifitas investasi di KPBPB Sabang, KADIN Aceh akan berkoordinasi dengan KADIN Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM serta akan menyurati Presiden Prabowo agar memperhatikan aktifitas investasi di Kawasan Sabang dapat berdenyut kembali sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.

Kami meminta para stakeholder terkait untuk mendukung hadirnya investasi di Kawasan Sabang, sudah lama Sabang tidak berdenyut. Sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas yang dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi harapan bagi aktifitas pertumbuhan ekonomi Aceh. KADIN Aceh memberikan atensi serius terhadap pengembangan Kawasan Bebas Sabang.

*Banda Aceh, 26 Februari 2025*

Sumber:
Ketua Umum KADIN Aceh
H. Muhammad Iqbal

Dahrul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *