Indonesia Investigasi
Pekalongan – Jawa Tengah – Desa Winduaji, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diguncang kabar dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan bantuan program nasional ketahanan pangan oleh Kepala Desa (Kades) Winduaji, Muamal. Dugaan ini muncul setelah tim aktivis dari Gerakan Rakyat Pro Keadilan (GERTAK), dipimpin oleh aktivis Ali Rosidin, melakukan investigasi lapangan.
Saat tim GERTAK bersama wartawan mencoba melakukan klarifikasi ke kantor balai desa, baik Kades maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Beberapa narasumber warga yang ditemui di lapangan memberikan kesaksian mengejutkan terkait pengelolaan bantuan beras dari program ketahanan pangan periode Januari hingga Agustus 2024.
Menurut narasumber, Kades Muamal memerintahkan dua RW di Dukuh Winduaji Barat, berinisial F dan R, untuk mendistribusikan sekitar 100 karung beras kepada warga. Namun, setelah beras dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga terdapat sekitar 30 karung beras yang tidak dibagikan, dan justru dibawa ke rumah Kades atas perintahnya.
Selain dugaan penggelapan beras, warga juga melaporkan bahwa KPM dimintai pungutan sebesar Rp 5.000 per penerima bantuan. Padahal, distribusi bantuan seharusnya gratis. Di sisi lain, Biaya Operasional (BOP) dari Bulog sebesar Rp 4.000 per karung diduga tidak disalurkan oleh Kades kepada RT/RW yang bertugas di lapangan.
Dasar Hukum Dugaan Pungli dan Penggelapan
Jika terbukti, tindakan yang dilakukan oleh Kades Winduaji dapat dikenai sejumlah pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya dapat dihukum karena penggelapan.
2. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik
Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi, termasuk memaksa warga memberikan sesuatu yang tidak seharusnya, dapat dijatuhi hukuman pidana.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang ini mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda.
4. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Program Ketahanan Pangan Nasional
Program ini menegaskan bahwa bantuan pangan harus disalurkan kepada penerima tanpa biaya tambahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum.
5. Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial
Pungutan liar dalam distribusi bantuan sosial adalah pelanggaran hukum. Bantuan harus diberikan secara langsung tanpa potongan atau biaya tambahan.
Investigasi dan Tuntutan GERTAK
Ali Rosidin, aktivis GERTAK, bersama timnya berjanji akan terus mengawasi dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka meminta masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyelewengan yang mereka alami atau ketahui. GERTAK juga mendesak pihak penegak hukum untuk segera bertindak dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penggelapan dan pungli ini.
Warga Desa Winduaji yang terdampak sangat berharap agar kasus ini segera diselesaikan. Bantuan ketahanan pangan adalah hak mereka, dan setiap penyelewengan yang merugikan masyarakat harus dihentikan.
( AR)