Kades S6 Aek Nabara Disorot! Proyek TA 2024 Dikerjakan Tahun 2025, Publik Curiga Ada Permainan Kotor

 

Indonesiainvestigasi.com

 

LABUHANBATU, SUMATERA UTARA –Dugaan praktik busuk kembali menyeruak di tubuh pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa S6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 demi memperkaya diri sendiri. Informasi yang berhasil dihimpun, proyek yang seharusnya dilaksanakan pada tahun berjalan, justru dengan sengaja diundur ke awal tahun 2025.

Bacaan Lainnya

 

Ironisnya, kegiatan proyek tersebut menyasar bidang ketahanan pangan, tepatnya dalam bentuk program Suka Tani, yang hingga kini masih menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Berdasarkan pengakuan Sekretaris Desa S6 kepada awak media, proyek itu memang benar dilaksanakan pada Januari 2025, bukan di tahun anggaran yang ditetapkan.

 

“Saya rasa benar, bang. Pengerjaan itu baru dilakukan Januari 2025. Sebenarnya itu harusnya disilpakan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Kalau nggak salah, coba tanya langsung aja ke Pak Kades-nya,” ujarnya dengan nada ragu.

 

Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi keras dari publik. Banyak yang menduga kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen pertanggungjawaban untuk mencairkan dana desa di tahun 2024, padahal kegiatan fisiknya belum ada. Praktik seperti ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk merampok uang negara secara terselubung.

 

Lebih parahnya lagi, publik menilai ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata penyimpangan anggaran dengan pola licik, menggelapkan waktu pelaksanaan dan menyusun laporan fiktif, demi menyiasati sistem audit. Tak heran, banyak suara yang menyebut bahwa Kades S6 telah mengambil keuntungan pribadi dari dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

 

Menanggapi kecurigaan ini, publik dan elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Ahlan Ritonga, untuk turun tangan secara tegas. Pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Desa S6 Aek Nabara dianggap wajib hukumnya guna membongkar tabir gelap di balik proyek yang janggal tersebut.(13/07/2025)

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Kalau benar proyek dikerjakan di luar tahun anggaran, dan dana sudah habis, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan dan potensi korupsi. Jangan sampai rakyat terus jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di desa S6 yang enggan disebutkan namanya.

 

Kini, mata publik tertuju pada Inspektorat Labuhanbatu. Apakah lembaga pengawas keuangan ini berani membongkar borok kades yang diduga bermain api dengan Dana Desa? Ataukah akan diam seribu bahasa?

 

Transparansi, pemeriksaan menyeluruh, dan penegakan hukum adalah harga mati. Jangan biarkan desa menjadi ladang empuk bagi oknum rakus yang menari di atas penderitaan rakyat!

 

Hingga berita ini dihidangkan di publik, yang mana kepala desa S6 Aek Nabara tidak dapat di konfirmasi.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *